Airlangga: Halal Terjaga di Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya untuk melindungi kepentingan nasional dalam setiap perjanjian dagang, termasuk aspek krusial terkait produk halal. Perlindungan ini berakar pada tiga pilar utama: perlindungan konsumen, kepastian usaha bagi pelaku industri, dan penguatan daya saing industri dalam negeri.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah pertemuan penting dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI Pusat, Jakarta. Pertemuan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, ini secara spesifik membahas Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa perjanjian dagang ini berjalan selaras dengan syariat Islam serta regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).

Menjaga Kedaulatan Ekonomi dan Kepentingan Umat

Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya memastikan kepentingan umat Islam di Indonesia dan kedaulatan ekonomi nasional tetap terjaga dalam implementasi kerja sama perdagangan internasional. “Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia,” tegas Airlangga.

Mekanisme pengakuan produk halal yang masuk ke Indonesia sebagian besar melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Dengan adanya MRA, produk yang masuk, khususnya makanan dan minuman, dapat dijamin kehalalannya sesuai dengan standar yang telah diakui oleh Indonesia.

Skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dalam Sertifikasi Halal

Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) di bidang sertifikasi halal. Skema ini memungkinkan Indonesia untuk mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang beroperasi di Amerika Serikat. Pengakuan ini berlaku sepanjang lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan pengakuan dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah berhasil memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

  • Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
  • American Halal Foundation (AHF)
  • Islamic Services of America (ISA)
  • Halal Transactions of Omaha (HTO)
  • Islamic Society of the Washington Area (ISWA) melalui Halal Certification Department-nya.

Perluasan Jangkauan MRA

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah menjalin skema MRA dengan sekitar 38 negara di dunia. Mekanisme ini sangat strategis karena produk dari negara-negara yang memiliki MRA dengan Indonesia, yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui oleh BPJPH, dapat langsung masuk ke pasar Indonesia. Hal ini berarti produk-produk tersebut tidak perlu lagi melalui proses sertifikasi ganda yang memakan waktu dan biaya.

Standar Halal untuk Produk Pertanian dan Daging

Khusus untuk produk pertanian, terutama daging dan hasil sembelihan, Indonesia menunjukkan fleksibilitas yang tetap berpegang pada prinsip syariat. Indonesia menerima praktik penyembelihan yang dilakukan di Amerika Serikat jika praktik tersebut telah mematuhi hukum Islam atau sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). SMIIC sendiri merupakan badan di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang bertujuan mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ini, BPJPH secara aktif melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di Amerika Serikat. Langkah ini penting untuk menjamin bahwa produk yang masuk ke Indonesia benar-benar memenuhi ketentuan kehalalan yang disyaratkan.

Kolaborasi dengan MUI

Menutup pernyataannya, Airlangga Hartarto menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus berkoordinasi erat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI memiliki peran sentral sebagai payung utama dan otoritas kehalalan di Indonesia. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk memastikan setiap kebijakan dan perjanjian dagang yang melibatkan aspek halal senantiasa selaras dengan fatwa dan pandangan keagamaan yang berlaku di Indonesia, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas produk halal nasional.

Pos terkait