Mutasi AKBP Didik Putra Kuncoro: Langkah Administrasi Menuju Pemberhentian
Langkah tegas diambil oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dalam kasus penyalahgunaan narkotika. AKBP Didik kini resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi ini bukan sekadar perubahan posisi, melainkan sebuah strategi administratif yang dirancang untuk mempercepat proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Keputusan ini diambil setelah Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dan menjatuhkan sanksi pemecatan.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan anggota Polri lainnya. Penyelidikan awal bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga dari seorang tersangka anggota Polri, yaitu Bripka IR, dan istrinya yang bernama AN. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Bripka IR dan AN, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 30,4 gram.
Perkembangan penyelidikan kemudian mengungkap adanya keterlibatan perwira lain, yakni mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan informasi tersebut, Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine AKP Malaungi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dalam proses pemeriksaan, AKP Malaungi memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Biro Paminal Divpropam Polri berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Tangerang. Hasil penggeledahan di rumah tersebut cukup signifikan, di mana petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika, meliputi:
- Narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram.
- Ekstasi sebanyak 50 butir.
- Pil alprazolam sebanyak 19 butir.
- Pil Happy Five sebanyak 2 butir.
- Ketamin seberat 5 gram.
Mutasi sebagai Langkah Administratif
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi AKBP Didik ke Yanma Polri merupakan langkah strategis untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri. “Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri PTDH-nya sedang berproses,” ujar Irjen Polisi Johnny.
Mutasi ini secara resmi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Penempatan AKBP Didik sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri merupakan langkah awal sebelum proses pemberhentian secara tidak hormat dapat diselesaikan. Pemberhentian ini menegaskan komitmen Polri dalam membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Penegasan Komitmen Polri
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi bukti nyata bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Institusi Polri terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Melalui proses yang transparan dan akuntabel, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya pemberantasan narkoba di internal Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Selain itu, penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba juga menjadi pesan kuat bagi masyarakat luas mengenai keseriusan Polri dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tanah air. Proses hukum yang sedang berjalan akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan.





