Aksi Penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang Tak Tersentuh Hukum

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Riau malam hari hingga subuh. (Foto: Keprizone.com)

KEPRIZONE.COM, BATAM – Aktivitas penyelundupan barang-barang tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Sehingga menimbulkan anggapan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak serius melakukan penindakan.

Investigasi awak media di lokasi baru-baru ini, ditemukan kegiatan bongkar muat barang pada malam hari hingga subuh. Di sana terlihat truk bermuatan barang lalu lalang keluar masuk pelabuhan.

Barang-barang tanpa dokumen kepabeanan ini diselundupkan ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal kayu.

“Pelabuhan Tanjung Riau ini sudah sangat lama beroperasi bang, khusus pada malam hingga subuh,” ungkap sumber media ini, Kamis (26/10/2023).

Adapun barang-barang yang diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Riau yakni, rokok tanpa cukai, minuman alkohol dan barang-barang tanpa dokumen kepabeanan lainnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Riau ini diduga dikoordinir oleh oknum aparat penegak hukum berinisial LBO.

Seperti diketahui, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) membuat Batam berbeda dari daerah lain pada umumnya.

Pengenaan pajak bagi barang yang keluar dari Batam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Pemasukan dan pengeluaran barang dari KPBPB Batam juga tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam dan LBO. (red)

Pos terkait