Aktivitas Penyelundupan Kembali Terjadi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau

BATAM – Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali diduga dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman ilegal berbagai jenis barang dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam ke sejumlah daerah di luar pulau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir. Kegiatan pengiriman diduga kembali marak setelah sebelumnya sempat terhenti dalam kurun waktu tertentu.

Hampir setiap hari, kapal-kapal kayu terlihat mengangkut berbagai barang dari Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau menuju sejumlah daerah di luar Batam. Jalur ini diduga dimanfaatkan untuk mengirim barang tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang semestinya.

Adapun barang yang diduga diselundupkan meliputi barang elektronik, rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, beras, gula, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Padahal, Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau bukan merupakan kawasan pabean yang ditetapkan sebagai pintu resmi pemasukan maupun pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ Batam.

Meski demikian, aktivitas pengiriman barang yang diduga ilegal tersebut disebut masih berlangsung hingga kini tanpa kendala berarti. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh instansi terkait, mengingat jalur tersebut berulang kali disebut dimanfaatkan untuk mengirim berbagai jenis barang ke luar Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Batam, Polsek Kawasan Pelabuhan, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam terkait dugaan aktivitas penyelundupan tersebut. (KZ)

Pos terkait