Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Atas Korupsi

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Migas

Jakarta – Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari tersangka kasus korupsi Riza Chalid, divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ini setelah menilai Kerry terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam persidangan pembacaan putusan menyatakan bahwa Kerry telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,9 triliun. Perbuatan ini secara signifikan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 285,18 triliun. Kekayaan pribadi yang diperoleh Kerry berasal dari perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Melalui perusahaan ini, Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” tegas hakim ketua pada Jumat, 27 Februari lalu.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza. Denda ini harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa memerlukan perpanjangan waktu, dapat diberikan paling lama satu bulan tambahan.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan diberlakukan mekanisme penyitaan dan pelelangan aset atau pendapatan milik terpidana. Hasil dari penyitaan atau pelelangan tersebut akan digunakan untuk melunasi pidana denda yang belum terbayar. Dalam kondisi di mana hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, hakim ketua memiliki kewenangan untuk mengganti pidana denda yang belum terbayar dengan pidana penjara subsider selama 190 hari.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Perbuatan Muhammad Kerry Andrianto Riza dinilai melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang kemudian diintegrasikan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Hal ini menjadi salah satu faktor pemberat dalam penjatuhan vonis. Namun, terdapat pula unsur-unsur yang meringankan hukuman, yaitu fakta bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis untuk Terdakwa Lainnya

Selain Muhammad Kerry Andrianto Riza, persidangan yang sama juga membacakan putusan untuk terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keduanya dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara.

Perlu dicatat bahwa putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini secara keseluruhan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,4 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

Sementara itu, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Tuntutan uang pengganti untuk Gading adalah sebesar Rp 1,17 miliar, yang terdiri dari Rp 176,39 miliar untuk kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Untuk Dimas, tuntutan uang pengganti adalah sebesar USD 11,09 juta untuk kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Apabila Gading dan Dimas tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, mereka dituntut untuk menggantinya dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Kasus ini menyoroti kompleksitas tata kelola dalam industri minyak dan gas, serta dampak serius dari praktik korupsi terhadap keuangan dan perekonomian negara. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pos terkait