Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Menolak Berkomentar Mengenai Kasus ART
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bengkulu secara kompak memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar terkait kasus yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dari seorang anggota dewan berinisial Fs. Para anggota fraksi yang coba dihubungi oleh awak media dengan tegas menolak memberikan keterangan, mengarahkan semua pertanyaan kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu.
Namun, upaya konfirmasi kepada Ketua Fraksi PAN, Dediyanto, juga tidak membuahkan hasil. Beliau turut menyatakan ketidakmampuannya untuk memberikan komentar mengenai perkara yang sedang bergulir tersebut. Sikap “no comment” ini, menurut penjelasan yang dihimpun, bukanlah tanpa alasan yang kuat. Pihak fraksi menilai bahwa kasus yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum ini berada di luar ranah kewenangan kelembagaan fraksi maupun partai.
Menurut pandangan fraksi, sikap resmi hanya dapat diberikan apabila sebuah perkara berkaitan langsung dengan anggota fraksi secara organisasi atau menyangkut tugas kedewanan. Dalam kasus ini, laporan dugaan penganiayaan tidak diajukan langsung oleh anggota dewan yang bersangkutan, melainkan oleh istrinya. Oleh karena itu, fraksi khawatir bahwa memberikan komentar dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Para anggota fraksi lebih memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kronologi Awal Kasus: Kepulangan ART dan Laporan Dugaan Penganiayaan
Perkara ini bermula ketika Refpin, seorang ART yang disalurkan melalui Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), memutuskan untuk meninggalkan rumah majikannya yang merupakan anggota DPRD berinisial Fs. Refpin dilaporkan kembali ke yayasan dengan alasan tidak betah bekerja. Siska, perwakilan Yayasan PKM, menjelaskan bahwa Refpin pulang dengan alasan tertentu yang tidak dirinci lebih lanjut.
Tak lama setelah kepulangan Refpin, pihak majikan menghubungi yayasan dan melaporkan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang, dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp5 juta. Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD di Bengkulu. Laporan tersebut diajukan oleh istri Fs, yang berinisial AL, pada tanggal yang sama. Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin mulai berjalan panjang, melibatkan serangkaian pemeriksaan di Bengkulu terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Tekanan Psikologis dan Upaya Pembelaan Diri Refpin
Proses pemeriksaan yang dijalani Refpin dilaporkan berlangsung cukup panjang dan penuh tekanan. Siska menyoroti minimnya bukti pendukung berupa rekaman kamera CCTV maupun saksi yang melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Refpin dikabarkan mengalami tekanan psikologis yang signifikan, bahkan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dalam situasi yang sangat tertekan, Refpin dilaporkan sempat bersujud di hadapan aparat kepolisian dan mencium kaki majikannya. Ia mengaku memang kabur dari rumah majikannya, namun menolak untuk mengakui tuduhan mencubit anak majikannya karena ia merasa tidak pernah melakukannya. Merasa iba melihat kondisi Refpin, Siska kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik di Bengkulu dan menarik perhatian berbagai pihak. Bahkan, salah seorang ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai. Namun, pihak istri anggota dewan tersebut dikabarkan tidak bersedia menempuh jalur damai.
Minimnya Bukti dan Bantahan Keras dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV dan saksi mata yang melihat langsung kejadian dugaan penganiayaan seharusnya menjadi pertimbangan penting yang menunjukkan ketidakbersalahan kliennya. Refpin sendiri secara tegas membantah segala tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia secara konsisten menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, termasuk mencubit, terhadap anak majikannya.
Refpin juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, ia merasa ditekan untuk mengakui perbuatannya, yang kemudian menjadi salah satu poin penting dalam proses hukum yang menjeratnya sebagai terdakwa. Merasa terdapat berbagai kejanggalan dalam proses hukum ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena permohonannya ditolak oleh hakim, sehingga perkara ini tetap berlanjut ke tahap persidangan. Saat ini, Refpin harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan menanti putusan dari majelis hakim.
Dakwaan Dianggap Tidak Memenuhi Unsur
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, secara resmi telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini. Menurut Sopian, dakwaan yang disusun oleh JPU dinilai tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.
“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” ujar Sopian kepada awak media. Pihaknya meyakini bahwa majelis hakim yang mengadili perkara ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sopian berharap majelis hakim akan memahami argumen yang telah disampaikan pihaknya dalam perlawanan dakwaan dan memberikan putusan yang sesuai dengan petitum yang diajukan.
Sorotan Publik dan Media Sosial Terhadap Proses Hukum
Kasus Refpin, seorang ART yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu, semakin ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menyuarakan keprihatinan dan mempertanyakan transparansi serta keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebagian pihak menyerukan agar kasus ini dikawal secara objektif, mengingat status pelapor yang merupakan seorang anggota dewan. Namun, ada pula yang mengingatkan publik untuk menunggu hasil persidangan sebelum menarik kesimpulan final.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat di Bengkulu, tetapi juga di daerah lain seperti Muratara. Keluarga Refpin menyampaikan harapan besar agar majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap secara sah di persidangan.

Kondisi Refpin di Ruang Tahanan Menjelang Persidangan
Saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis, 26 Februari 2026, Refpin menunjukkan sikap tegar dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Meskipun demikian, raut wajahnya sesekali memancarkan kelelahan dan beban psikologis yang harus ia pikul seorang diri. Refpin mengaku dalam kondisi kesehatan yang baik, namun di balik ketegarannya, tersimpan kerinduan mendalam untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
“Ingin pulang, bertemu keluarga,” ungkap Refpin dengan suara bergetar, berusaha menahan tangis. Di jarinya terlihat tasbih digital yang setia menemaninya di ruang tahanan, menjadi penguat batin di tengah ketidakpastian hukum yang sedang dijalaninya. Refpin harus menjalani seluruh rangkaian proses hukum ini seorang diri, jauh dari keluarga di kampung halamannya. Ia berharap dapat memperoleh kebebasan serta keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan, dan memohon doa serta dukungan moral dari keluarga serta masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memberinya kekuatan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.





