Federasi Panjat Tebing Indonesia Ambil Tindakan Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah mengambil langkah signifikan dan tegas menyusul laporan serius mengenai dugaan pelecehan yang dialami oleh delapan atlet yang tergabung dalam program pelatihan nasional (Pelatnas). Laporan ini, yang disampaikan langsung kepada Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, mengungkap dugaan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk pelecehan seksual dan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan oleh seorang pelatih berinisial HB. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada tanggal 28 Januari 2026.
Menanggapi situasi yang krusial ini, FPTI tidak tinggal diam. Organisasi tersebut segera mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara HB dari posisinya sebagai Kepala Pelatih Pelatnas. Keputusan ini diambil dengan dua tujuan utama: pertama, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para atlet yang menjadi korban, dan kedua, untuk menjaga integritas serta objektivitas dalam proses investigasi yang akan dilakukan.
Pembentukan Tim Pencari Fakta dan Koordinasi dengan KPPPA
Sekretaris Umum FPTI, Wahyu Pristiawan Buntoro, menjelaskan bahwa penonaktifan HB tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat FPTI Nomor 0209/SKP/PP.NAS/II/2026. Keputusan ini menegaskan bahwa HB diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya hasil investigasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk oleh FPTI.
Wahyu menambahkan bahwa TPF saat ini tengah aktif berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan dukungan yang dibutuhkan bagi para korban.
“TPF juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait masalah ini,” ujar Wahyu.
Mengenai kemungkinan adanya proses hukum yang akan ditempuh, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa kasus ini sangat sensitif, terutama bagi para atlet yang menjadi korban. Oleh karena itu, FPTI berhati-hati dalam memberikan informasi terkait aspek hukum untuk melindungi privasi dan ketenangan para atlet.
“Untuk proses hukum di pihak berwenang, saya belum bisa berkomentar apakah sudah ada atau belum, karena ini merupakan kasus yang sensitif bagi korban yang merupakan atlet,” terangnya.
Landasan Hukum dan Prinsip Perlindungan Atlet
Penonaktifan sementara HB didasarkan pada Surat Keputusan Pengurus Pusat FPTI yang secara spesifik mengatur mengenai hal tersebut. Dalam surat keputusan itu, ditegaskan kembali komitmen FPTI untuk menyediakan lingkungan pembinaan atlet yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelecehan.
Isi dari surat keputusan tersebut secara rinci menyebutkan bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, delapan atlet panjat tebing Pelatnas FPTI, didampingi oleh psikolog Pelatnas FPTI, telah menyampaikan pengaduan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat FPTI. Pengaduan tersebut berisi dugaan adanya tindakan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan Pelatnas FPTI.
Lebih lanjut, surat keputusan tersebut memaparkan bahwa penonaktifan sementara HB dilakukan sebagai upaya untuk:
- Menjamin perlindungan atlet: Memastikan bahwa atlet merasa aman dan terlindungi dari potensi bahaya lebih lanjut.
- Mencegah potensi reviktimisasi: Menghindari terulangnya kejadian serupa atau dampak negatif yang lebih dalam bagi para korban.
- Menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan: Memastikan bahwa investigasi dapat berjalan secara adil dan tidak bias, tanpa adanya intervensi dari pihak yang dituduh.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu untuk melakukan penonaktifan sementara terhadap Kepala Pelatih Pelatnas FPTI sampai dengan selesainya proses pemeriksaan atas dugaan dimaksud,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Surat Keputusan tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa penonaktifan HB berlaku efektif sejak tanggal penetapan surat keputusan hingga seluruh proses pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Pelatnas FPTI dinyatakan selesai. FPTI berkomitmen untuk menuntaskan investigasi ini demi menciptakan iklim olahraga yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.






