Awasi Hiburan Tanpa Tebang Pilih

Penegakan Tegas Surat Edaran Ramadan: DPRD Medan Dorong Pemko Tertibkan Tempat Hiburan

Medan – Menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata didesak untuk secara tegas menerapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi. Desakan ini datang dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang menekankan pentingnya pengawasan komprehensif demi terciptanya suasana kondusif dan penuh rasa hormat terhadap ibadah umat Muslim.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, secara gamblang menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan, termasuk arena permainan ketangkasan, wajib dipantau secara ketat selama periode Ramadan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Surat Edaran tersebut harus segera ditindaklanjuti tanpa ragu.

“Kita ingin menciptakan suasana yang kondusif di Kota Medan, khususnya selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Salomo. Ia menekankan bahwa Dinas Pariwisata tidak boleh menunjukkan keraguan dalam menjalankan tugas penertiban. Prinsip keadilan dan tanpa pandang bulu harus diutamakan. Penindakan yang bersifat pilih kasih, menurutnya, justru dapat menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat serta di kalangan pelaku usaha lainnya.

“Jangan pilih kasih soal penertiban, karena ini akan berdampak dan memicu keributan. Lakukan pengawasan dengan benar dan persuasif,” tegas Salomo.

Lebih lanjut, Salomo menyoroti adanya indikasi bahwa beberapa tempat usaha, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliard, diduga masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dalam Surat Edaran. Fenomena ini, menurutnya, dapat menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang patuh pada aturan.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka tetapi tidak ditindak? Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” katanya, menyuarakan keprihatinan atas potensi inkonsistensi dalam penegakan aturan.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, memberikan jaminan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tempat usaha mematuhi Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Pemko Medan.

“Kita akan menjalankan SE Wali Kota Medan tersebut. Kita akan memantau tempat hiburan di Kota Medan selama Bulan Suci Ramadan. Secara proaktif, kami tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol untuk mematuhi SE tersebut,” ungkap Odie. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan proaktif dalam mengingatkan para pengusaha, terutama yang bergerak dalam penjualan minuman beralkohol, untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Surat Edaran Ramadan di Medan

Sebagai informasi, Pemko Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Ramadan, yang berlaku mulai tanggal 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut meliputi:

  • Penutupan Total Usaha Tertentu:

    • Diskotik
    • Klub malam
    • Pub/live music
    • Karaoke
    • Rumah pijat
    • Oukup
    • Spa
    • Bar/rumah minum

    Tempat-tempat usaha ini diwajibkan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya sama sekali selama periode Ramadan.

  • Pembatasan Operasional Usaha Permainan Ketangkasan:

    • Gelanggang permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak, dibatasi operasionalnya.
    • Jam operasional yang diizinkan adalah mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
    • Penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat ini juga dilarang keras.
  • Aturan untuk Restoran:

    • Restoran yang menyajikan musik, termasuk musik religi, diwajibkan untuk mengurangi volume suara.
    • Perhatian khusus harus diberikan terhadap aktivitas rumah ibadah yang berada di sekitar lokasi restoran, untuk menjaga ketenangan.
  • Pengaktifan Posko Trantibum:

    • Seluruh camat di Kota Medan diminta untuk mengaktifkan Posko Ketertiban Umum (Trantibum) di masing-masing wilayah.
    • Tujuan pengaktifan posko ini adalah untuk memantau dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan.

Komisi III DPRD Medan berharap bahwa dengan adanya langkah pengawasan dan penindakan yang konsisten oleh Pemko Medan, harmonisasi dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan dapat terjaga dengan baik. Penegakan aturan yang tegas dan adil diharapkan menjadi kunci utama dalam mewujudkan suasana Ramadan yang damai dan penuh keberkahan di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.

Pos terkait