Aksi kekerasan menggemparkan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Peristiwa tragis ini melibatkan seorang mahasiswa yang tega membacok mahasiswi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu. Motif di balik tindakan nekat tersebut terungkap, berakar pada penolakan cinta yang mendalam.
Kronologi Kejadian yang Mengerikan
Peristiwa mengerikan ini bermula ketika korban, Farradhila Ayu Pramesti (23), seorang mahasiswi UIN Suska Riau, tengah bersiap untuk menghadapi sidang skripsinya. Pada pagi yang nahas itu, korban berada sendirian di salah satu ruangan ujian akhir, menanti jadwal sidang. Tanpa peringatan, pelaku, Raihan Mufazzar (21), datang menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis kapak. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban, meninggalkan luka serius.
Pihak kepolisian yang segera menangani kasus ini mengungkap bahwa aksi pembacokan tersebut bukanlah tindakan spontan. Tersangka ternyata telah merencanakan perbuatannya sejak dari rumah. Hal ini terbukti dari ditemukannya dua senjata tajam, yaitu kapak dan parang, yang disiapkan oleh pelaku di dalam tasnya. Penggunaan kapak sebagai senjata utama dalam penyerangan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya niat untuk mencederai korban secara serius, bahkan hingga menghilangkan nyawa.
Motif Sakit Hati dan Penolakan Cinta
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa motif sementara di balik aksi keji ini adalah rasa sakit hati pelaku akibat cintanya yang ditolak oleh korban. “Motif sementara ini karena cinta ditolak,” ujar AKP Anggi. Ia menambahkan bahwa pelaku secara sengaja datang dari rumahnya di Bangkinang dengan membawa dua senjata tajam tersebut dengan tujuan untuk membunuh korban.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, turut memberikan keterangan yang memperjelas motif tersebut. Menurutnya, pelaku melakukan tindakan nekat ini karena korban hendak memutuskan hubungan asmara dengan pelaku. Dugaan kuat adalah korban telah menjalin hubungan dengan pria lain, yang kemudian memicu kemarahan dan rasa sakit hati pelaku. “Pelaku berangkat dari Bangkinang membawa parang dan kapak. Jadi, dia ini diduga ingin membunuh korban karena korban mau memutuskan hubungan karena korban sudah punya pacar (lain),” jelas Kompol Nusirwan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang sadis dan direncanakan, pelaku Raihan Mufazzar akan dijerat dengan pasal berlapis. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Adapun ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Penggunaan pasal tersebut didasarkan pada fakta bahwa pelaku telah melakukan persiapan matang sebelum melakukan aksinya, termasuk membawa senjata tajam dari rumah. “Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Pemeriksaan Kejiwaan dan Tes Urine
Untuk mendalami lebih lanjut kondisi kejiwaan pelaku dan kemungkinan adanya pengaruh zat adiktif, pihak kepolisian berencana untuk melakukan serangkaian pemeriksaan. Tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di psikiater serta tes urine. “Saat ini kami sedang pemeriksaan. Namun rencana juga mau dibawa ke psikiater dan tes urine,” jelas AKP Anggi Rian Diansyah. Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi mental pelaku saat melakukan tindakan tersebut.
Kekerasan Berbasis Relasi Personal yang Mengkhawatirkan
Kasus pembacokan di kampus UIN Suska Riau ini menambah panjang daftar kekerasan yang berbasis pada relasi personal, terutama yang terjadi di ruang publik, termasuk lingkungan pendidikan. Kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi perkembangan akademik dan personal mahasiswa, justru menjadi saksi bisu dari sebuah tindakan kekerasan yang dipicu oleh masalah asmara.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini juga menyoroti isu kekerasan terhadap perempuan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Data dari Komnas Perempuan pada tahun 2025 mencatat angka yang mengkhawatirkan, yaitu sebanyak 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus seperti yang menimpa Farradhila Ayu Pramesti menunjukkan bahwa ancaman kekerasan masih mengintai, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya terlindungi.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, diharapkan kejadian ini menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat, terutama institusi pendidikan, untuk lebih memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan menghargai batasan dalam setiap interaksi personal.





