Bandar Rp 1,8 M Buronan Bareskrim


Pencarian terhadap kaki tangan sindikat narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Dua nama kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Dae Awan. Keberadaan kedua individu ini sangat krusial dalam mengungkap jaringan yang lebih besar.

Profil A. Hamid alias Boy, Resedivis Narkoba

A. Hamid alias Boy telah lama menjadi incaran aparat penegak hukum. Dokumen DPO yang dikeluarkan menyebutkan bahwa Boy adalah seorang residivis kasus narkoba. Rekam jejaknya mencatat bahwa ia pernah menerima vonis hukuman penjara selama 6 bulan pada 29 Juli 2021 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Boy merupakan warga asli Bima dengan ciri-ciri fisik sebagai berikut:

  • Tinggi badan: Sekitar 171 cm
  • Perawakan: Gendut
  • Rambut: Hitam bergelombang
  • Kulit: Sawo matang
  • Mata: Bulat
  • Wajah: Lonjong
  • Alis: Tebal


Pengejaran terhadap Boy didasarkan pada keterangan dari mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Dalam kesaksiannya kepada penyidik, Malaungi mengungkapkan bahwa Boy pernah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai bentuk “atensi”. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada AKBP Didik, yang menunjukkan adanya aliran dana yang signifikan dalam jaringan ini.

Satriawan alias Dae Awan, Anggota Jaringan Lainnya

Selain A. Hamid alias Boy, nama Satriawan alias Dae Awan juga telah dimasukkan dalam DPO. Awan diidentifikasi sebagai bagian integral dari jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh AKBP Didik. Keberadaannya juga menjadi prioritas dalam upaya penangkapan.

Adapun ciri-ciri fisik dari Satriawan alias Dae Awan yang berhasil dihimpun adalah:

  • Tinggi badan: Sekitar 160 cm
  • Gigi: Tampak ompong satu di bagian depan atas
  • Kulit: Putih
  • Rambut: Pendek, beruban, dan agak botak
  • Tanda khusus: Memiliki bekas luka berukuran besar di bagian kaki.

Kolaborasi Penegakan Hukum untuk Memburu Tersangka

Upaya pencarian dan pengejaran terhadap kedua DPO ini dilakukan secara terpadu. Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bekerja sama dalam memburu A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tuntas jaringan narkoba ini.

Nasib Anggota Jaringan yang Telah Tertangkap

Kasus ini telah membawa konsekuensi serius bagi beberapa anggotanya. AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan proses hukum pidananya sedang berjalan. Pemecatan dan penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, terlebih dalam skala yang membahayakan masyarakat.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat. Penangkapan DPO ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi, sumber pasokan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam sindikat narkoba yang melibatkan oknum petinggi kepolisian. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Pos terkait