Bankir Kompak Respons Aturan Setor Data Kartu Kredit ke DJP

Bank Siap Patuhi Kewajiban Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP

Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan 27 bank penyelenggara jasa layanan kartu kredit untuk menyetorkan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Maret 2027 menuai respons dari para pelaku industri perbankan. Secara umum, para bankir menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi regulasi tersebut, sembari menunggu detail teknis pelaksanaan yang akan dibahas lebih lanjut dengan otoritas pajak.

Lani Darmawan, CEO dan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), menegaskan bahwa perseroan akan senantiasa mengikuti arahan dari regulator. Ia berasumsi bahwa pemerintah, dalam menerbitkan kebijakan ini, telah mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi nasabah. “Kami ikuti saat ini arahan dari regulator,” ujar Lani.

Menurut Lani, aspek krusial dari kebijakan ini adalah terbitnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang akan menjadi panduan bagi perbankan dalam menerapkan aturan tersebut. Juklak ini akan sangat menentukan bagaimana proses pelaporan data transaksi kartu kredit dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melalui EVP Sekretariat & Corporate Communication, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa BCA akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait mengenai implementasi kebijakan ini. “Terkait kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengatur penyampaian laporan transaksi kartu kredit, BCA akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait,” jelas Hera.

BCA juga menekankan komitmennya untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasionalnya.

Dukungan serupa datang dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Direktur Eksekutif AKKI, Steve Marta, memastikan bahwa industri kartu kredit, baik penerbit maupun acquirer yang menjadi anggota asosiasi, siap untuk menaati peraturan baru ini. “Secara prinsip penerbit dan acquirer yang menjadi anggota asosiasi siap untuk mematuhi peraturan ini,” ujarnya.

Asosiasi juga menyatakan kesediaan mereka untuk bekerja sama dengan DJP dalam merumuskan mekanisme pelaporan data transaksi yang efektif. Steve Marta mengungkapkan bahwa mekanisme pelaporan ini masih perlu dibahas secara mendalam dengan DJP, mengingat adanya kebutuhan persiapan sistem yang memadai untuk dapat melaporkan data yang diminta secara online. “Hal ini yang masih akan dibicarakan dengan DJP,” tegasnya.

Perubahan Regulasi dan Ruang Lingkup Data

Kewajiban penyetoran data transaksi kartu kredit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid yang diundangkan pada 11 Februari 2026 ini secara spesifik menambahkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit ke dalam daftar Kelompok Informasi dan/atau Pemberitahuan (ILAP) yang wajib menyerahkan data kepada otoritas pajak.

Adapun, data informasi yang akan diakses oleh otoritas pajak mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Nama bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer kartu kredit.
  • Identitas merchant tempat transaksi dilakukan.
  • Tahun settlement transaksi.
  • Total nilai transaksi settlement.
  • Total nilai transaksi yang dibatalkan (void).

Pelaporan data transaksi pertama kali dijadwalkan paling lambat pada bulan Maret 2027. Laporan ini akan mencakup data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit.

Potensi Dampak dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi DJP dalam melakukan pengawasan perpajakan, khususnya terkait dengan transaksi pembayaran non-tunai. Dengan adanya akses terhadap data transaksi kartu kredit, DJP diharapkan dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara data transaksi dengan pelaporan pajak yang disampaikan oleh para wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha.

Beberapa potensi dampak dari kebijakan ini meliputi:

  • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Kemudahan akses data diharapkan dapat mendorong para wajib pajak untuk melaporkan seluruh transaksi mereka secara akurat, sehingga mengurangi potensi penghindaran pajak.
  • Efisiensi Pengawasan Pajak: DJP dapat melakukan analisis data secara lebih mendalam dan terarah, memfokuskan sumber daya pengawasan pada area-area yang berisiko tinggi.
  • Perlindungan Data Nasabah: Meskipun data transaksi akan dilaporkan, adanya penekanan dari pihak bank mengenai prinsip perlindungan data menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini akan tetap memperhatikan aspek privasi nasabah. Mekanisme pelaporan diharapkan dirancang sedemikian rupa agar data sensitif dapat dilindungi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Infrastruktur Teknologi: Bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit perlu memastikan kesiapan infrastruktur teknologi mereka untuk dapat menyediakan data secara real-time atau sesuai jadwal yang ditentukan oleh DJP. Hal ini mungkin memerlukan investasi dalam sistem pelaporan dan keamanan data.

Diskusi lebih lanjut antara industri perbankan dan DJP mengenai mekanisme pelaporan akan menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. Transparansi dan kolaborasi akan sangat penting untuk menciptakan sistem pelaporan yang efisien, akurat, dan tetap menjaga kerahasiaan data transaksi nasabah.

Pos terkait