Penyaluran Bansos PKH Tahap II Tahun 2026
Pada April 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II. Salah satu komponen yang menjadi prioritas adalah kategori lansia dengan usia lebih dari 60 tahun. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk akumulasi periode April hingga Juni 2026.
Syarat Penerima Bansos PKH Lansia 2026
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, lansia harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Batas usia minimal 60 tahun, namun pemerintah akan lebih memprioritaskan lansia yang berusia di atas 70 tahun karena tingkat kerentanan fisik yang lebih tinggi.
- Termasuk dalam kategori desil 1-4 dalam sistem DTKS/DTSEN.
- Bukan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Maksimal empat penerima PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Rincian Nominal Bansos PKH Lansia
Bagi keluarga yang memiliki anggota lansia berusia lebih dari 60 tahun, penting untuk mengetahui bahwa dana bansos ini disalurkan sebanyak empat kali setiap tiga bulan sepanjang tahun. Berikut rincian nominal yang akan diterima:
- Per tahap: Rp600.000
- Per tahun: Rp2.400.000
Pemerintah memastikan bahwa dana ini diterima secara penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa adanya pemotongan biaya apapun.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Lansia Lewat HP
Anggota keluarga lansia dapat melakukan pengecekan status bansos PKH secara online melalui perangkat ponsel dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK lansia penerima bansos.
- Ketik huruf kode pada kotak verifikasi.
- Refresh jika kode tidak jelas.
- Klik “Cari Data”.
Jika data yang dimasukkan sudah valid, sistem akan otomatis menampilkan rincian nama penerima, jenis bantuan (PKH), dan periode April-Juni 2026.
Pencairan Dana Bansos PKH
Pencairan dana bansos PKH dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui Pt. Pos Indonesia. Anggota keluarga diharapkan dapat melakukan pengecekan secara rutin terhadap informasi resmi dari Kemensos ataupun dinas sosial setempat agar tidak ketinggalan dalam proses penyaluran bansos.






