Skema Pemerasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mencuri perhatian publik. Praktik ini diketahui melibatkan Bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Skema ini berhubungan dengan permintaan setoran uang yang dilakukan secara sistematis dan tidak lazim.
Menurut informasi yang diperoleh, para pejabat diminta untuk menyerahkan hingga 50 persen dari dana tambahan atau pergeseran anggaran yang mereka terima. Jika suatu dinas menerima tambahan anggaran sebesar Rp100 juta, maka sekitar Rp50 juta harus disetorkan kepada bupati. Dalam praktiknya, tekanan tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang memaksa pejabat untuk menandatangani surat pengunduran diri sejak awal menjabat. Surat tersebut bisa digunakan sewaktu-waktu jika permintaan tidak dipenuhi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema ini membuat para pejabat berada dalam posisi rentan. “Memang ini baru bagi kami, dari awal sudah dikunci. Pertama dengan surat tanggung jawab mutlak, kedua dengan surat pengunduran diri untuk mengontrol,” kata Asep dalam acara di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Tekanan yang Membuat Pejabat Tidak Bisa Menolak
Kondisi ini menyebabkan para pejabat tidak memiliki ruang untuk menolak. Jika permintaan tidak dipenuhi, surat pengunduran diri yang telah ditandatangani bisa digunakan, sehingga seolah-olah pejabat tersebut mengundurkan diri secara sukarela. “Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan. Kalau surat itu diterbitkan, seolah-olah dia mundur sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pejabat yang benar-benar mengundurkan diri. Namun, kondisi internal disebut penuh tekanan dan keresahan. Dari hasil penyelidikan, praktik ini terjadi di sedikitnya 16 OPD. Modusnya diawali dengan penambahan atau penggeseran anggaran, yang kemudian diikuti permintaan setoran sebelum dana tersebut benar-benar digunakan.
Aliran Dana yang Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar hingga sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah seperti sepatu merek Louis Vuitton, serta pembiayaan kebutuhan lain seperti jamuan makan dan pengobatan. KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tersangka dan Tindakan Hukum yang Dilakukan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335,4 juta, yang merupakan sisa dari total dana yang diduga telah dikumpulkan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Penyebaran Tekanan Melalui Ajudan Bupati
Penarikan dana tidak dilakukan langsung oleh bupati, melainkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penagihan disebut berlangsung intens dan menyerupai penagihan utang. Dengan cara ini, tekanan terhadap para pejabat semakin kuat dan sulit untuk ditolak.
Para kepala OPD bahkan terpaksa mencari dana dari luar, termasuk meminjam atau menggunakan uang pribadi, demi memenuhi permintaan tersebut. “Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep.
Tindakan KPK dalam Mengungkap Kasus Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penggunaan dokumen administratif sebagai alat kendali terhadap pejabat daerah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar dugaan korupsi, tetapi juga melibatkan manipulasi sistem administratif untuk memperkuat tekanan terhadap para pejabat.
Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah untuk lebih waspada terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan etika kerja.






