Bareskrim: AKBP Didik Terima “Uang Keamanan” Koko Erwin

Dugaan Suap dan Jaringan Narkoba: Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat dalam Pusaran Gelap

Sebuah skandal dugaan suap yang melibatkan perwira tinggi kepolisian dan seorang terduga bandar narkoba besar mencuat, menguak potensi kongkalikong dalam penegakan hukum di Kota Bima. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima “uang keamanan” yang bersumber dari Koko Erwin, seorang residivis kasus narkoba yang baru saja berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Informasi mengenai aliran dana mencurigakan ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Menurutnya, inti dari kasus ini adalah adanya pemberian uang keamanan dari mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada Kapolres saat itu, AKBP Didik.

“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2).

Brigjen Eko Hadi Santoso menilai bahwa AKBP Didik seharusnya mengetahui asal-usul uang tersebut. Pemberian yang dilakukan melalui AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba, semakin memperkuat dugaan ini. “Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” tegasnya, menyiratkan bahwa dana tersebut jelas berasal dari aktivitas ilegal.

Koko Erwin: Residivis yang Kembali Terjerat

Koko Erwin sendiri bukanlah sosok baru dalam dunia narkotika. Jenderal bintang satu ini mengungkapkan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. Rekam jejaknya tercatat pernah divonis dalam kasus narkoba pada tahun 2018 di Makassar.

Penangkapan Koko Erwin menjadi puncak dari upaya keras Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia berhasil dibekuk pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan ini dilakukan saat Koko Erwin hendak menyeberang ke Malaysia, diduga kuat untuk melarikan diri dari kejaran aparat.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim Dittipidnarkoba tidak hanya berhasil mengamankan Koko Erwin, tetapi juga dua orang terduga pelaku lain yang berinisial A alias Y dan R alias K. Menurut Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, kedua individu ini berperan penting dalam membantu pelarian Koko Erwin ke Negeri Jiran.

  • A alias Y: Ditangkap di wilayah Riau. Perannya diduga kuat sebagai fasilitator pelarian.
  • R alias K: Diamankan di Tanjung Balai, bersamaan dengan Koko Erwin. Perannya juga terkait dengan upaya pelarian sang bandar.

Terbongkarnya Aliran Dana Melalui Berita Acara Pemeriksaan

Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke publik bukan dari hasil penangkapan langsung, melainkan melalui konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya, yang kini berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah memberikan keterangan lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi mengakui mengenal Koko Erwin sebagai seorang bandar narkotika. Pengakuan mengejutkan lainnya adalah penyerahan narkotika jenis sabu sebanyak 488 gram oleh Koko Erwin kepada AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut ternyata merupakan tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar. Diduga kuat, uang sebesar itu diberikan oleh Koko Erwin dengan niat untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yaitu memiliki mobil Alphard keluaran terbaru yang harganya mencapai Rp1,8 miliar.

Lebih lanjut, berita acara pemeriksaan juga menyebutkan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Disebutkan bahwa sebagai Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik menyambut baik niat Koko Erwin. Ia bahkan disebut turut mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu yang dijalankan oleh Koko Erwin dapat berjalan lancar tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Keterlibatan ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap jaringan narkoba demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Pos terkait