Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar: Peran “The Doctor” dan Anak Buahnya dalam Sindikat AKBP Didik
Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, melibatkan sosok-sosok kunci yang berperan dalam mendatangkan dan mendistribusikan barang haram tersebut. Pengembangan kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro kini mengarah pada identifikasi dan perburuan terhadap pemasok utama narkoba, yaitu Andre Fernando, yang dikenal dengan julukan “The Doctor”.

Andre Fernando diduga kuat sebagai otak di balik masuknya pasokan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Ia kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Penangkapan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar yang diketahui bekerja sama dengan AKBP Didik, menjadi titik awal pengungkapan jaringan ini. Setelah Ko Erwin diamankan, fokus penyelidikan beralih untuk memburu Andre Fernando dan mengungkap seluruh mata rantai peredarannya.
Penangkapan Anak Buah “The Doctor”
Dalam upaya melengkapi bukti dan mengungkap jaringan yang lebih besar, tim Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan tangan kanan Andre Fernando, yaitu Charles Bernando alias Charlie dan Arfan Yulius Lauw. Penangkapan kedua individu ini menjadi langkah krusial dalam memahami alur distribusi narkoba yang dikendalikan oleh Andre.
Charles Bernando alias Charlie:
Charles berperan sebagai penghubung antara Erwin Iskandar dengan Arfan Yulius Lauw. Ia menjadi perantara penting dalam memfasilitasi transaksi narkoba antara kedua belah pihak.
Ditangkap pada hari Sabtu, 28 Februari, dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. Lokasi ini ternyata sama dengan tempat terjadinya transaksi narkoba antara Charlie dengan Ko Erwin.
Menurut keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Erwin Iskandar pernah melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan Charlie pada bulan November tahun 2025.
Saat penggeledahan di kamar Charles, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba, termasuk sembilan plastik klip berisi sabu dan dua plastik kemasan yang diduga berisi “happy water”.Arfan Yulius Lauw:
Arfan adalah sosok yang menyediakan sabu kepada Erwin Iskandar, yang didapatkan dari Andre Fernando melalui perkenalan dengan Charlie.
Arfan ditangkap di apartemen yang sama dengan Charlie, namun menempati lantai yang berbeda.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, penyidik menemukan barang bukti berupa dua buah pipet kaca narkoba dan satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga merupakan ketamine.
Selanjutnya, Tim Subdit IV membawa Charlie dan Arfan beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jejak Kejahatan Residivis
Penyelidikan lebih mendalam mengungkap fakta mengejutkan bahwa kedua tersangka, Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, ternyata merupakan residivis. Rekam jejak mereka menunjukkan pola kejahatan yang berulang, khususnya terkait kasus narkoba dan tindak pidana berat lainnya.
Charles Bernando alias Charlie:
Memiliki catatan kriminal yang panjang, Charles pernah dua kali menjalani hukuman penjara.
Kasus pertama yang menjeratnya terjadi pada tahun 2006, terkait dengan tindak pidana pembunuhan.
Kasus kedua terjadi pada tahun 2018, yang berkaitan dengan pengedaran narkoba. Ia baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2023.Arfan Yulius Lauw:
Arfan juga memiliki catatan kelam terkait narkoba. Ia pernah ditahan terkait kasus narkoba pada tahun 2015.
Seperti halnya Charles, Arfan juga baru saja bebas dari penjara pada tahun 2023.
Peran Krusial dalam Transaksi
Keterlibatan Charles dan Arfan dalam jaringan narkoba ini sangatlah signifikan. Charles menjadi jembatan penting yang menghubungkan Ko Erwin dengan Arfan, membuka pintu bagi transaksi narkoba dalam skala besar.
Perkenalan antara Charles dan Ko Erwin terjadi pada bulan Januari 2026. Melalui Arfan, Ko Erwin kemudian memesan sabu sebanyak 2 kilogram yang berasal dari Andre Fernando.
Pembelian sabu tersebut dilakukan dengan nilai fantastis, yaitu sebesar Rp 400 juta. Transaksi ini berlangsung di apartemen tempat Arfan tinggal.
Setelah sabu tersebut diterima, Erwin membawanya dari Jakarta menuju Surabaya dengan tujuan akhir di Bima, Nusa Tenggara Barat, untuk diedarkan lebih lanjut.
Namun, jejak peredaran narkoba tidak berhenti di situ. Pada bulan yang sama, Erwin kembali melakukan transaksi narkoba. Dari transaksi inilah narkoba tersebut kemudian diberikan kepada AKP Malaungi, yang pada akhirnya berujung pada kasus yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam transaksi kedua ini, Erwin memesan sabu sebanyak 3 kilogram. Ia memerintahkan orang kepercayaannya, yang dikenal dengan sebutan Genda, untuk mengambil pasokan sabu tersebut di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Sabu ini kemudian dibawa menuju Bima, NTB, untuk didistribusikan.
Setibanya di sebuah hotel di Bima, sabu tersebut dibagi-bagikan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
* 500 gram dibawa oleh Genda, disamarkan dalam kardus bekas celana dalam. Sabu inilah yang kemudian diambil oleh AKP Maulangi.
* 2 kilogram sabu diserahkan kepada seseorang bernama Awan.
* 500 gram sabu lainnya diberikan kepada anak buah dari seorang bernama Boy.
Pengungkapan jaringan ini menunjukkan betapa kompleksnya sindikat narkoba yang beroperasi di Indonesia, dengan melibatkan perwira polisi sebagai bagian dari jaringan. Upaya penangkapan Andre Fernando dan pengembangan lebih lanjut diharapkan dapat membongkar tuntas seluruh jaringan ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.





