Dittipidter Bareskrim Polri Geledah Kantor PT MMS Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT MMS yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Tindakan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Mei 2026, sebagai bagian dari penyelidikan mendalam atas dugaan manipulasi data ekspor komoditas kelapa sawit. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh PT MMS adalah praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyanto, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini didasarkan pada serangkaian kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk pengumpulan alat bukti permulaan yang cukup dan pelaksanaan gelar perkara. “Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara,” ujar Kombes Setyo dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 1 Juni 2026.
Gudang Perusahaan di Banten Turut Digeledah
Tidak hanya kantor pusat PT MMS di Jakarta, tim Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan terhadap gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, Banten. Penggeledahan di kedua lokasi ini merupakan upaya komprehensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas ekspor yang dijalankan oleh perusahaan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai dokumen penting, seperti dokumen perusahaan, dokumen invoice (faktur), dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer.
Kombes Setyo menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan praktik manipulasi data ekspor ini. “Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing,” tuturnya. Praktik ini memungkinkan perusahaan untuk melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah, yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Potensi Kerugian Negara Akibat Manipulasi Ekspor

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT MMS ini berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara nilai transaksi ekspor yang dilaporkan secara resmi dengan kondisi nilai barang yang sebenarnya saat diekspor. Perbedaan nilai ini dapat berdampak pada penerimaan negara, baik dari segi pajak maupun bea keluar.
Saat ini, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah berhasil diamankan. Proses pemeriksaan dan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan sedang gencar dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Kombes Setyo.
Penelusuran Keterlibatan Pihak Lain

Selain fokus pada bukti-bukti fisik dan dokumen, penyidik Bareskrim Polri juga berkomitmen untuk menelusuri dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses secara hukum.
Kombes Setyo menegaskan komitmen penuh Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Perhatian khusus diberikan terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Praktik-praktik semacam ini dinilai sangat merugikan negara dan dapat mengganggu stabilitas serta tata kelola perdagangan ekspor Indonesia secara keseluruhan.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegasnya. Penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekspornya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat posisi kelapa sawit sebagai salah satu komoditas ekspor utama Indonesia. Manipulasi dalam proses ekspor dapat berdampak luas pada perekonomian nasional, mulai dari penerimaan negara hingga citra perdagangan Indonesia di mata internasional.
Beberapa kasus serupa yang juga melibatkan dugaan pelanggaran dalam sektor bea dan cukai serta perdagangan sebelumnya juga telah ditangani oleh lembaga penegak hukum, seperti KPK yang pernah menggeledah rumah pengusaha Heri Black terkait kasus Bea dan Cukai, serta Kejaksaan Agung yang menggeledah perusahaan bayangan milik Zarof Ricar dan Produser. KPK juga pernah melakukan penggeledahan di bank di Medan terkait kasus Bea Cukai dan menyita aset senilai Rp 2 miliar. Kejadian-kejadian ini menunjukkan adanya upaya serius dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi dan manipulasi dalam sektor perdagangan dan kepabeanan.






