Penyidikan Kasus Manipulasi Data Ekspor Sawit oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit melalui praktik under invoicing. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menyelesaikan berbagai proses penyelidikan, pengumpulan bukti, serta gelar perkara.
Proses penyidikan dilakukan oleh tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang terletak di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara dan gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti tersebut antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer.
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk menurunkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor atau dikenal sebagai under invoicing. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo dalam keterangannya Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Penyidikan Berlangsung Secara Profesional
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Termasuk praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.
Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh penyidik antara lain:
- Pengumpulan dan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait ekspor
- Pemeriksaan alat bukti permulaan
- Penggeledahan di lokasi perusahaan yang diduga terlibat
- Pendalaman terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terkait
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait untuk memastikan semua informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai dasar dalam penyidikan.
Langkah-Langkah Penyidikan
Penyidikan kasus ini melibatkan berbagai tahapan yang harus diselesaikan agar bisa diproses lebih lanjut. Beberapa langkah utama yang dilakukan adalah:
- Pengumpulan Bukti Awal: Penyidik mengumpulkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan manipulasi data ekspor.
- Penggeledahan: Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan gudang perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik under invoicing.
- Pemeriksaan Dokumen: Dokumen-dokumen seperti invoice, PEB, dan dokumen perusahaan diperiksa untuk mencari indikasi adanya manipulasi data.
- Pemeriksaan Saksi: Para saksi dan pihak terkait diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
- Analisis Data: Data ekspor yang dikumpulkan dianalisis untuk membandingkan nilai sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan.
Dengan langkah-langkah ini, penyidik berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan membuktikan apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.





