Jaringan Narkoba di Bima Kota: Pengungkapan Tiga Klaster yang Mengejutkan
Kasus peredaran gelap narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengungkap sebuah jaringan yang rumit dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengedar, bandar, hingga oknum penegak hukum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengidentifikasi tiga klaster utama yang saling terkait dalam jaringan ini, memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skala dan kedalaman masalah yang dihadapi.
Klaster Pertama: Jaringan Keluarga dan Oknum Polisi Tingkat Rendah
Kasus ini bermula dari pengejaran yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB terhadap sejumlah tersangka di wilayah Bima Kota. Penangkapan dua orang di lokasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan. Fakta mengejutkan muncul ketika penyidik mendapati bahwa salah satu penjual narkoba, yang diketahui bernama Anita, ternyata adalah istri seorang anggota Polri. Hal ini menandai keterlibatan langsung antara anggota keluarga dari aparat penegak hukum dengan jaringan narkoba, yang kemudian dikategorikan sebagai klaster pertama.
Keterlibatan Anita sebagai bagian dari jaringan narkoba ini menunjukkan bagaimana garis antara penegak hukum dan pelaku kejahatan bisa menjadi kabur, bahkan terjadi di dalam lingkup keluarga anggota Polri. Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi citra institusi kepolisian dan memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan internal serta integritas personelnya.
Klaster Kedua: Keterlibatan Oknum Polisi Tingkat Menengah
Pengembangan kasus dari klaster pertama membawa penyidik pada pengungkapan yang lebih luas. Anita, dalam proses interogasi, mengungkap adanya keterlibatan personel Polri lain dalam jejaring peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Nama AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota, terseret dalam kasus ini.
Menyikapi informasi tersebut, Direktorat Narkoba Polda NTB bekerja sama dengan Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB segera melakukan pengamanan terhadap AKP Malaungi. Penangkapan ini membuka tabir klaster kedua, yang menunjukkan adanya keterlibatan oknum polisi dengan pangkat dan posisi yang lebih strategis dalam jaringan narkoba.
Lebih lanjut, Malaungi, yang berusaha untuk tidak menghadapi hukuman sendirian, akhirnya membeberkan keterlibatan seorang perwira menengah Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), yaitu Didik Putra Kuncoro. Didik diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sebelum akhirnya dipecat dari dinas kepolisian. Keterlibatan Didik terungkap melalui pengakuannya bahwa ia menerima setoran rutin setiap bulan dari para pelaku narkoba, serta meminta biaya pengamanan untuk melancarkan bisnis ilegal mereka.
Temuan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat posisi Didik sebagai pimpinan kepolisian di wilayah tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana seorang perwira tinggi bisa terjerumus dalam lingkaran kejahatan narkoba dan bagaimana sistem pengawasan internal di kepolisian bisa gagal mendeteksinya.
Klaster Ketiga: Peran Oknum Polisi dalam Pengamanan Barang Bukti
Penyelidikan yang terus mendalam tidak berhenti pada klaster kedua. Bareskrim Polri turut serta dalam menangani kasus ini, menggali lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain. Terungkap bahwa Didik Putra Kuncoro pernah memerintahkan istrinya, Miranti Afriana, untuk menghubungi mantan anak buahnya, yaitu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Dianita Agustina. Tujuannya adalah untuk mengamankan satu koper milik Didik.
Awalnya, Miranti mengklaim bahwa koper tersebut berisi barang berharga, sehingga Dianita mengamankannya sesuai perintah. Namun, kecemasan mulai timbul pada diri Dianita ketika nama Didik mulai muncul dalam pemberitaan dan menjadi viral di media sosial terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Didorong oleh rasa penasaran dan kekhawatiran, Dianita akhirnya membuka koper tersebut. Apa yang ditemukannya sungguh mengejutkan: isi koper tersebut ternyata adalah barang bukti tindak pidana narkoba. Penemuan ini kemudian melahirkan klaster ketiga, yang mengindikasikan bahwa Didik memiliki dan menyimpan barang bukti narkoba, sebuah fakta yang kini tengah ditangani secara serius oleh Bareskrim Polri.
Peran Dianita dalam mengamankan koper tersebut, meskipun awalnya atas perintah, kini menjadi fokus penyelidikan. Apakah ia mengetahui isi sebenarnya dari koper tersebut sejak awal atau ia hanya menjadi korban manipulasi, masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyidikan yang komprehensif.
Perburuan Bandar dan Upaya Pemberantasan Jaringan
Saat ini, proses penyidikan kasus narkoba di Bima Kota masih terus berlangsung. Bareskrim Polri tidak hanya berfokus pada keterangan dari para tersangka dan saksi, tetapi juga secara aktif memburu para bandar yang terlibat dalam jaringan ini. Salah satu sosok yang disebut-sebut memberikan setoran rutin kepada Didik untuk melancarkan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Bima Kota adalah Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ia diketahui merupakan seorang bandar besar yang kini telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Erwin Iskandar merupakan langkah penting dalam upaya membongkar tuntas jaringan narkoba ini. Keberadaannya sebagai pemasok dana dan fasilitator bagi Didik menunjukkan betapa terorganisirnya sindikat ini. Upaya penangkapan terhadap bandar-bandar lain yang masih buron terus dilakukan, sebagai bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan Bima Kota dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas, pengawasan yang ketat, dan reformasi internal di tubuh penegak hukum. Pengungkapan tiga klaster yang saling terkait ini menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak, baik masyarakat maupun aparat, serta keberanian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.





