Luruskan Hoax: Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara tegas membantah dan meluruskan informasi yang beredar liar mengenai dugaan penggunaan dana zakat yang dihimpun masyarakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Puji Astuti, dalam sebuah pertemuan dengan Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pertemuan tersebut berlangsung di sela-sela kegiatan pembayaran zakat di Kantor Kepatihan Yogyakarta pada Selasa, 3 Maret 2026. Puji Astuti menyatakan dengan lugas, “Pemberitaan dan isu negatif yang berkembang saat ini tentang zakat untuk program MBG adalah tidak benar.”
Puji Astuti menjelaskan bahwa pengelolaan dana zakat oleh Baznas selalu berpegang teguh pada prinsip Tiga Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Ia memberikan jaminan penuh bahwa integritas penyaluran dana zakat tidak akan pernah menyimpang dari koridor ajaran agama Islam.
“Kami menjamin dana zakat itu tidak untuk MBG. Kami tidak pernah berhubungan atau bersenggolan sedikitpun dengan MBG. Itu sangat berbeda karena MBG tidak masuk dalam kriteria 8 asnaf (golongan penerima zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam),” tegas Puji Astuti. Penegasan ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai alokasi dana zakat yang dihimpun.
Realokasi Dana Zakat dan Kinerja Baznas DIY
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai pengelolaan dana zakat di DIY, Puji Astuti memaparkan data kinerja Baznas DIY sepanjang tahun 2025. Dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang berhasil dihimpun mencapai angka Rp 12,5 miliar. Angka ini belum termasuk donasi bencana alam yang terkumpul dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang mencapai Rp 1,4 miliar.
Lebih lanjut, Puji Astuti menekankan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan dana ZIS-DSKL telah diaudit secara keuangan oleh Kantor Akuntan Publik. Hasilnya, Baznas DIY berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Selain audit keuangan, audit syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI juga memberikan predikat Transparan dan Sangat Baik kepada lembaga Baznas DIY.
Meskipun partisipasi zakat saat ini masih didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang berkontribusi sebesar 40 persen, Puji Astuti memiliki harapan besar untuk dapat mendorong potensi zakat dari sektor non-ASN. Ia menargetkan agar sektor non-ASN dapat berkontribusi lebih maksimal, sehingga potensi zakat secara keseluruhan dapat tergarap secara optimal.
Zakat sebagai Bantalan Sosial dan Instrumen Strategis
Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kesempatan tersebut turut memberikan pandangannya mengenai esensi zakat. Beliau menegaskan bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban syariat semata, melainkan juga berfungsi sebagai bantalan sosial yang krusial di tengah gejolak kerentanan ekonomi global yang semakin terasa.
Sultan Hamengku Buwono X menyoroti pentingnya reposisi pengelolaan zakat agar dapat bertransformasi menjadi instrumen muamalah yang tidak hanya strategis, tetapi juga memiliki fleksibilitas dalam penerapannya. Menurut pandangan beliau, keberhasilan pengelolaan zakat secara signifikan bergantung pada dua pilar utama: profesionalisme para pengelola dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tapi menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih, dan menyentosakan hati sesama. Harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya untuk kesejahteraan sesama,” ujar Sultan, menggarisbawahi nilai kemanusiaan dan sosial yang terkandung dalam ibadah zakat.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menyampaikan imbauannya kepada para pimpinan dinas dan seluruh lembaga di lingkungan pemerintahan daerah. Beliau meminta agar mereka memastikan seluruh staf dan jajaran di bawahnya untuk menunaikan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, seperti Baznas. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas pengumpulan serta penyaluran dana zakat.





