Begal Sadis Sekampung Udik Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tega Putuskan Jari Korban Akhirnya Diringkus

Lampung Timur – Kejahatan dengan kekerasan yang merenggut rasa aman masyarakat kembali terjadi. Seorang pelaku begal sadis berinisial AK (41), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polsek Sekampung Udik dan Polres Lampung Timur. Pelaku ini telah menjadi buronan selama beberapa waktu setelah melakukan aksi keji yang membuat korban kehilangan sebagian jari tangannya.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada tanggal 11 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah area peladangan yang terletak di Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik. Saat itu, korban tengah berada di atas sepeda motornya, sedang asyik berbicara melalui telepon genggam dengan anaknya. Tanpa diduga, pelaku AK muncul dari arah belakang korban dan langsung melakukan serangan brutal menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Farhan Maulana Affianto, yang mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Saat korban sedang duduk di atas sepeda motornya sambil menelepon anaknya, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam,” ujar Iptu Farhan.

Serangan membabi buta tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius. Tidak hanya sayatan pada pundak sebelah kanan, pelaku juga menebaskan senjata tajam ke jari tangan kanan korban, hingga menyebabkan jari tersebut terputus. Kesakitan yang luar biasa membuat korban berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban akhirnya terdengar oleh warga sekitar yang segera bergegas memberikan bantuan. Korban yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Menyikapi laporan dan situasi yang terjadi, tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik segera bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku serta melacak keberadaannya. Upaya ini membuahkan hasil setelah beberapa bulan penyelidikan intensif.

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas akhirnya mendapatkan informasi berharga mengenai lokasi persembunyian pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekampung Udik segera bergerak untuk melakukan penangkapan.

Proses penangkapan berjalan lancar. Pelaku AK berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung digelandang ke Markas Polsek Sekampung Udik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peran Bukti CCTV dan Barang Bukti

Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran penting berbagai elemen. Salah satunya adalah rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut terbukti sangat menguatkan keberadaan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menjadi salah satu bukti krusial dalam penyelidikan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu sebilah golok. Senjata tajam ini diduga kuat sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Riwayat Kriminal Pelaku

Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku AK ternyata bukan sosok baru dalam dunia kejahatan. Diketahui, pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah Sekampung Udik pada tanggal 9 Juli 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal yang cukup panjang dan perlu penanganan serius.

Saat ini, penyidik dari Polsek Sekampung Udik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya yang mungkin belum terungkap.

Imbauan dan Jerat Hukum

Menyikapi maraknya aksi kejahatan, Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Farhan Maulana Affianto, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Atas perbuatannya yang sadis dan merugikan korban, pelaku AK akan dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya sangat serius.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan menjaga keamanan diri serta lingkungan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib.

Pos terkait