Berkah Ramadan: 4 Provinsi Gelar Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan

Berkah Ramadan: Empat Provinsi Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Maret 2026

Bulan Ramadan sering kali menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk memberikan keringanan. Hal serupa juga dirasakan oleh para pemilik kendaraan di empat provinsi di Indonesia yang masih menikmati program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2026. Kebijakan ini hadir sebagai angin segar, bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun terakhir. Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan emas untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus menghadapi denda yang umumnya cukup memberatkan.

Lebih lanjut, program pemutihan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Bahkan, di beberapa wilayah, pemerintah provinsi juga menawarkan pembebasan pokok tunggakan pajak untuk tahun-tahun tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lantas, provinsi mana saja yang masih menawarkan kemudahan pajak kendaraan ini? Berikut adalah rinciannya, dengan skema, periode, dan persyaratan yang mungkin berbeda-beda di setiap daerah.

1. Jawa Tengah: Keringanan Melalui Program ‘Gas Jateng 5 Persen’

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberi nama ‘Gas Jateng 5 Persen’. Program ini merupakan respons terhadap penerapan opsen pajak kendaraan, yang memberikan potongan sebesar 5 persen dari pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak.

Diskon 5 persen ini secara resmi berlaku mulai tanggal 20 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga 21 Desember 2026. Pemerintah provinsi berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.

Dasar hukum dari kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Keputusan ini mencakup empat poin utama yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak:

  • Pengurangan Pokok PKB: Diberikan sebesar 5 persen dari total pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Penghitungan Sanksi Administratif: Sanksi administratif akan dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi diskon 5 persen.
  • Pengurangan Tunggakan: Terdapat pengurangan untuk tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya, yang berlaku untuk masa pajak tertentu.
  • Pemberian Diskon dan Pengurangan: Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan secara kumulatif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

2. Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sangat berpihak pada generasi muda. Program ini akan berlangsung hingga April 2026 dan mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, yang secara khusus ditujukan bagi para pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Langkah proaktif ini diambil dengan tujuan utama untuk membantu para pelajar dan mahasiswa agar dapat lebih fokus pada pendidikan mereka tanpa dibebani oleh kewajiban administrasi pajak yang menumpuk.

Bagi Anda yang berstatus pelajar atau mahasiswa dan ingin memanfaatkan program ini, beberapa persyaratan perlu disiapkan:

  • Identitas Diri: KTP dan STNK asli yang harus atas nama pelajar atau mahasiswa. Jika kendaraan belum atas nama sendiri, wajib melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
  • Bukti Status Akademik: Diperlukan kartu pelajar atau kartu mahasiswa sebagai bukti status aktif sebagai pelajar atau mahasiswa.
  • Surat Kendaraan: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga menjadi salah satu dokumen yang harus disertakan.

3. Bali: Keringanan Berdasarkan Kapasitas Mesin Kendaraan

Provinsi Bali juga tidak ketinggalan dalam memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan. Kebijakan keringanan pajak kendaraan telah diterapkan sejak 5 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bentuk keringanan yang ditawarkan bervariasi, disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan yang dimiliki:

  • Kendaraan hingga 200 cc: Mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
  • Kendaraan di atas 200 cc: Diberikan pengurangan sebesar 9 persen dari pokok PKB.
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Patuh: Bagi wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan tanpa tunggakan pajak, akan diberikan tambahan pengurangan sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.

Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah secara keseluruhan.

4. Aceh: Perpanjangan Program Pemutihan Hingga Akhir April

Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026.

Awal Muhaddir, selaku Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa harus dibebani oleh denda keterlambatan.

Bagi masyarakat Aceh yang ingin memanfaatkan program perpanjangan pemutihan pajak ini, beberapa dokumen dan persyaratan perlu disiapkan:

  • Identitas Pemilik: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • Bukti Pembayaran Pajak: Nota pajak asli yang merupakan bukti pembayaran sebelumnya.
  • STNK: STNK asli kendaraan. Jika STNK hilang, dapat digantikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Dokumen Pendukung Lain: Serta berkas-berkas pendukung lainnya yang mungkin diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Samsat setempat.

Program-program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Pos terkait