Bobby Pertanyakan Minimnya Dana Rehabilitasi Pascabencana

Alokasi Dana Pascabencana Sumut Dipertanyakan: Kesenjangan Anggaran Capai Triliunan Rupiah


Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait rendahnya alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dialokasikan untuk Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan dalam forum penting Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera, yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Bobby Nasution menyoroti adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara kebutuhan riil di lapangan dengan anggaran yang tercantum dalam Rencana Induk (Renduk) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Kebutuhan Fantastis, Alokasi Minim: Jurang Anggaran yang Menganga

Data yang dipaparkan dalam rapat tersebut mengungkap gambaran yang mencengangkan. Kebutuhan untuk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Sumatera Utara mencapai angka fantastis sebesar Rp 30,56 triliun. Namun, dalam dokumen Rencana Induk versi pertama, alokasi dana yang disetujui untuk Sumatera Utara hanya sebesar Rp 2,11 triliun. Angka ini setara dengan 6,91% dari total kebutuhan yang sesungguhnya.

Perbedaan ini menciptakan jurang anggaran yang sangat lebar, mencapai Rp 28,45 triliun. Defisit anggaran ini tersebar di lima sektor utama yang menjadi prioritas dalam upaya pemulihan pascabencana.

Sektor Infrastruktur Menjadi Sorotan Utama

Bobby Nasution secara khusus menyoroti sektor infrastruktur sebagai area yang paling merasakan dampak dari minimnya alokasi anggaran. Kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur di Sumatera Utara tercatat mencapai Rp 20,92 triliun. Angka ini mencakup perbaikan jalan, jembatan, fasilitas umum, dan infrastruktur vital lainnya yang rusak akibat bencana.

Namun, ironisnya, alokasi dana yang tercantum dalam Rencana Induk untuk sektor infrastruktur hanya sebesar Rp 37,32 miliar. Angka ini dinilai sangat tidak proporsional dan jauh dari skala kebutuhan yang ada.

“Apakah ada data dari kami yang tidak sinkron ke kementerian atau lembaga? Kami perlu mendapatkan penjelasan apa alasan Sumut mendapatkan alokasi yang sangat kecil, hanya 6,91% (sebesar Rp 2,11 triliun) dari kebutuhan anggaran R3P sebesar Rp 30,56 triliun, dengan total kekurangan mencapai Rp 28,45 triliun di lima sektor utama,” tegas Bobby Nasution, menekankan pentingnya transparansi dan penjelasan mengenai dasar perhitungan alokasi tersebut.

Perlu diketahui, dampak bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2025 di Sumatera Utara sangat luas. Sebanyak 1,3 juta jiwa terdampak langsung oleh bencana tersebut, sementara jumlah penduduk yang tidak terdampak langsung mencapai 13,7 juta jiwa. Skala dampak ini menunjukkan urgensi penanganan dan besarnya kebutuhan pemulihan.

Perbedaan Data, Memicu Pertanyaan Lebih Lanjut

Menanggapi kekhawatiran Gubernur Sumatera Utara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono, juga turut mempertanyakan adanya perbedaan data mengenai kerusakan infrastruktur antara pengajuan dari pemerintah daerah dan angka yang dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara usulan R3P yang diajukan oleh daerah-daerah yang terdampak bencana dengan angka yang diajukan oleh kementerian terkait. Padahal, sektor infrastruktur merupakan kebutuhan terbesar dalam proses rehabilitasi pascabencana. Perbedaan data ini berpotensi menghambat proses perencanaan dan realisasi bantuan.

Rencana Induk Masih Terbuka untuk Revisi

Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengakui bahwa dokumen Rencana Induk yang dibahas masih memiliki banyak catatan dan perlu penyempurnaan. Ia menyatakan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Aceh, dan Sekretaris Daerah Sumatera Barat, sangat berharga dan akan menjadi bahan perbaikan.

“Banyak masukan untuk pemerintah pusat, seperti yang disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wagub Aceh, dan Sekda Sumbar tadi. Renduk ini masih banyak catatan, banyak yang perlu di-update dengan data baru, perlu di-update bersama,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa Rencana Induk yang dibahas merupakan versi pertama yang telah diselesaikan pada 15 Februari 2026. Dokumen ini masih sangat terbuka untuk menerima revisi dan masukan tambahan.

“Rencana induk ini adalah versi pertama. Kami tetap membuka ruang masukan baru, seperti yang sudah disampaikan Gubernur Sumut, Wagub Aceh, dan Sekda Sumbar. Masukan dari kepala daerah wilayah terdampak sangat kami perhatikan. Kami masih membuka masukan hingga 30 Maret,” jelas Rachmat Pambudy.

Pentingnya masukan dari para kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana menjadi penekanan utama, mengingat mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.

Di akhir rapat, Rencana Induk versi pertama disetujui dengan sejumlah catatan perbaikan yang signifikan. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di seluruh wilayah Pulau Sumatera selama tiga tahun ke depan. Namun, harapan besar tertuju pada proses revisi dan pembaruan data agar alokasi anggaran yang ditetapkan benar-benar mencerminkan skala kebutuhan dan mampu memulihkan kondisi daerah terdampak secara optimal.

Pos terkait