Bonus Lebaran Ojol Naik 2x Lipat: Cek Nominalnya

Peningkatan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir Aplikasi di Tahun 2026

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Pada tahun 2026, Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja sektor ini dipastikan akan mengalami kenaikan yang substansial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan BHR tahun ini merupakan hasil dari komunikasi intensif dengan para penyedia layanan aplikasi. Komitmen kuat dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun aplikator, menjadi landasan utama dalam mewujudkan peningkatan ini.

“Bonus hari raya untuk ojol pada tahun 2026 ini akan mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total mencapai Rp220 miliar. Angka ini merupakan dua kali lipat dari jumlah yang diberikan pada tahun sebelumnya,” ungkap Airlangga dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Selasa (3/3).

Perbandingan Peningkatan BHR:

  • Tahun 2025: Total BHR yang disalurkan oleh aplikator seperti GoTo dan Grab diperkirakan berkisar antara Rp105 miliar hingga Rp110 miliar. Masing-masing perusahaan mengalokasikan dana sekitar Rp50 miliar.
  • Tahun 2026: Masing-masing perusahaan akan mengalokasikan dana sebesar Rp110 miliar, sehingga total BHR yang disalurkan meningkat dua kali lipat menjadi Rp220 miliar.

Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR ini dapat dilakukan lebih awal. Tujuannya adalah agar para pengemudi dan kurir dapat memanfaatkan dana tersebut untuk persiapan hari raya. Pemberian BHR diharapkan dapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Idulfitri (H-14), atau paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri (H-7).

Terkait dengan perlindungan sosial, Airlangga menegaskan bahwa para mitra pengemudi telah terintegrasi dalam program jaminan sosial. Mereka secara aktif mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan jaring pengaman bagi para pekerja sektor informal ini.

Pedoman Penyaluran BHR Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa kebijakan pemberian BHR ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online. Pemberian ini tidak hanya bertujuan untuk menyambut hari raya dengan lebih layak, tetapi juga untuk mendorong produktivitas mereka.

Penyaluran BHR tahun ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang memuat sejumlah ketentuan penting:

  1. Penerima BHR Keagamaan: BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi selama periode 12 bulan terakhir.
  2. Bentuk dan Besaran BHR: BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Besaran minimal yang harus diterima adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diperoleh selama 12 bulan terakhir.
  3. Transparansi Perhitungan: Perusahaan aplikasi diminta untuk menerapkan prinsip transparansi dalam setiap proses perhitungan besaran BHR yang akan disalurkan kepada mitra mereka. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan menghindari potensi kesalahpahaman.

Lebih lanjut, Menteri Yassierli menekankan bahwa pemberian BHR ini tidak serta-merta menggantikan atau menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, hak-hak lain yang dimiliki oleh para pengemudi dan kurir tetap terjamin.

Peningkatan BHR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan para pengemudi ojol dan kurir. Selain membantu meringankan beban finansial menjelang hari raya, kebijakan ini juga menjadi pengakuan atas peran vital mereka dalam mendukung mobilitas dan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja di sektor aplikasi.

Pos terkait