Bos Narkoba Mantan Kapolres: Setoran Bandar Mengalir Tiap Bulan

Skandal Narkoba di Bima: Mantan Kapolres Diduga Terlibat ‘Bekingi’ Bandar, Modus Setoran Bulanan Terungkap

Sebuah kasus menghebohkan mencuat ke permukaan, melibatkan oknum pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, namun diduga justru menjadi pelindung bagi para pelaku kejahatan narkoba. Didik Putra Kuncoro, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kini tengah menghadapi tuduhan serius terkait dugaan membekingi bandar narkoba demi meraup keuntungan pribadi. Dugaan ini terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut keterangan yang disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada awak media, Didik diduga menerima aliran dana rutin setiap bulan dari para bandar narkoba. Imbalannya, Didik diduga memberikan jaminan dan kelonggaran bagi para bandar tersebut untuk mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Bima Kota. “Tersebut (nama) kapolres Bima Kota mendapat setoran rutin setiap bulan, kemudian meminta biaya pengamanan, dan lain-lain,” ungkap Brigjen Eko pada Sabtu (28/2).

Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota ini kini menjadi fokus penanganan Bareskrim Polri. Penyidik di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bekerja secara simultan dan terintegrasi dengan para penyidik di Polda NTB. Hal ini dikarenakan adanya tiga klaster kasus narkoba yang saling terkait dan membentuk sebuah jaringan yang kompleks. Klaster satu dan dua kasus ini ditangani langsung oleh Polda NTB, sementara klaster tiga yang melibatkan dugaan keterlibatan pejabat tinggi diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Jadi, klaster satu, klaster dua ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, klaster tiga ditangani oleh Mabes Polri. Tapi, semuanya bergerak simultan dan bersatu,” tegas Brigjen Eko. Keterlibatan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini beralasan kuat. Selain melibatkan pejabat tinggi di jajaran Polres Bima Kota, kasus ini juga menyeret nama-nama bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu, instansi pusat merasa perlu adanya kolaborasi dan bantuan timbal balik antara Mabes Polri dan Polda NTB untuk memastikan penanganan yang komprehensif.

Brigjen Eko menambahkan, “Mabes Polri ambil alih pengejaran semua (DPO) untuk mensimultankan (penanganan kasus) supaya berjalan beriringan.” Komitmen untuk terus membongkar jejaring peredaran gelap narkoba di kasus ini ditegaskan oleh pihak kepolisian. Upaya penangkapan terhadap anggota jaringan yang lebih besar lagi akan terus dilakukan. Hal ini penting mengingat perkembangan kasus yang mengindikasikan keterlibatan berbagai tingkatan personel kepolisian. Klaster satu, misalnya, hanya melibatkan seorang Bhayangkari dan oknum polisi. Kemudian, klaster dua menyeret seorang mantan Kasat Narkoba, dan puncaknya, klaster tiga mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kapolres.

Kronologi Pengungkapan Kasus: Dari Penangkapan Kecil Hingga Skandal Besar

Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya jajaran penyidik Polda NTB yang sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus narkoba. Dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah Bima Kota, dua orang berhasil diamankan. Namun, dari penangkapan tersebut, penyidik justru menemukan fakta yang sangat mengejutkan dan mengarah pada sebuah jaringan yang lebih luas.

“Dikembangkan ke atas, penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau biasa kami sebut Bhayangkari atas nama Anita. Jadi, ternyata suami-istri itu termasuk dalam jaringan (peredaran gelap) narkoba. Itu klaster pertama,” jelas Brigjen Eko.

Titik terang baru muncul ketika penanganan kasus terus dikembangkan. Anita, yang merupakan istri dari seorang anggota Polri, memberikan keterangan yang membuka tabir keterlibatan personel kepolisian lainnya dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Nama Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota dengan pangkat AKP, mulai terseret dalam kasus ini.

“Akhirnya Direktorat Narkoba Polda NTB kerja sama dengan Propam Polda NTB melakukan pengamanan terhadap kasat narkoba Polres Bima atas nama AKP Malaungi. Dari situ berkembang, berarti klaster dua,” ungkap Brigjen Eko.

Dalam proses pengembangan klaster kedua, muncul nama seorang polisi dengan kedudukan dan pangkat yang lebih tinggi lagi. Malaungi, yang diduga tidak ingin menanggung hukuman seorang diri, akhirnya membeberkan keterlibatan Didik Putra Kuncoro. Pada saat itu, Didik masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dengan pangkat AKBP, sebuah posisi strategis di kepolisian sebelum akhirnya ia dicopot dari dinas kepolisian.

Dampak dan Tindak Lanjut

Skandal ini menimbulkan pukulan telak bagi citra institusi kepolisian, khususnya di wilayah Bima. Dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi dalam melindungi aktivitas narkoba menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengawasan internal dan integritas personel.

Pihak Bareskrim Polri dan Polda NTB berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat. Penegakan disiplin dan hukuman yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang diduga terkait dengan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan turut diamankan seiring dengan perkembangan bukti-bukti baru yang ditemukan oleh tim penyidik.

Pos terkait