Brigpol Fian Digerebek Bawa Istri Orang ke Penginapan

Anggota Polisi Diduga Bawa Istri Orang ke Penginapan, Jalani Penahanan Khusus

Ambon – Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Brigpol) berinisial FHPM, yang akrab disapa Fian, kini tengah menjalani penahanan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran berat, yaitu membawa istri orang lain ke sebuah penginapan.

Brigpol Fian telah ditahan selama tujuh hari dan terancam perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang suami yang diduga menjadi korban perselingkuhan istrinya.

Kronologi Kejadian dan Laporan Suami Korban

Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang pria berinisial RM, yang merupakan suami dari wanita berinisial WU. RM merasa curiga terhadap perilaku istrinya. Puncak kecurigaan terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026, ketika RM berhasil melacak keberadaan ponsel istrinya yang ternyata berada di Penginapan Holiday, yang berlokasi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sekitar pukul 22.05 WIT, RM secara langsung menyaksikan Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar yang sama di penginapan tersebut. Kejadian ini memicu upaya pengejaran oleh RM terhadap keduanya. Pengejaran tersebut berlangsung hingga ke kawasan Pos Lalu Lintas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan sempat berujung pada insiden kecelakaan ringan.

Setelah peristiwa tersebut, RM tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigpol Fian ke Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan istrinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Laporan pidana yang diajukan oleh RM mengacu pada Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai perzinahan. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigpol Fian diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses Penyelidikan dan Penegasan Propam

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Ambon, AKP Johnas Paulus, mengonfirmasi penahanan Brigpol Fian. “Yang bersangkutan sudah kami tahan selama tujuh hari,” ujar AKP Johnas. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan awal telah selesai dan akan dilanjutkan dengan penahanan khusus selama 20 hari, yang juga akan diikuti dengan sidang kode etik.

Meskipun Brigpol Fian diduga telah membantah tuduhan tersebut, pihak Propam menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap berjalan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti ini mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV) di penginapan dan percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

AKP Johnas Paulus menekankan bahwa penyidikan etik yang dilakukan oleh Propam berjalan secara independen dan paralel dengan proses hukum pidana yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim). “Kami berfokus pada pembuktian yang berbasis fakta, bukan semata-mata pengakuan dari terlapor,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa jika Brigpol Fian terbukti melanggar, sanksi disiplin, bahkan sanksi berat, menantinya.

Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga marwah institusi Polri dan memastikan bahwa setiap anggota tunduk pada aturan serta etika profesi. Penegakan disiplin dan kode etik ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Proses hukum yang berjalan ini mencakup dua aspek utama:

  • Proses Pidana: Terkait dugaan tindak pidana perzinahan, yang akan ditangani oleh Polda Maluku sesuai dengan KUHP yang berlaku.
  • Proses Etik: Terkait pelanggaran kode etik profesi sebagai anggota Polri, yang akan ditangani oleh Divisi Propam Polresta Ambon dan berpotensi berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.

Kedua proses ini berjalan secara terpisah namun saling melengkapi. Pembuktian dalam sidang etik akan sangat bergantung pada temuan fakta dan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan, termasuk rekaman CCTV dan komunikasi digital.

Pihak Propam juga menegaskan bahwa tidak akan ada pengaruh antara satu proses dengan proses lainnya. Penyelidikan etik akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, terlepas dari bagaimana perkembangan kasus pidananya.

“Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin hingga berat menanti,” tutup AKP Johnas, menegaskan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Brigpol Fian akan bergantung pada hasil akhir dari sidang kode etik dan proses hukum pidana yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta kehidupan pribadi.

Pos terkait