Bripda Masias Tewaskan Pelajar: Kapolri Janji Transparansi

Penanganan Transparan Kasus Oknum Brimob Tual: Polri Tegaskan Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan jaminan penuh mengenai penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penegakan hukum, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob terhadap seorang siswa madrasah hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku yang dimaksud adalah Bripda Masias Siahaya, seorang anggota dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AT (14), seorang siswa madrasah yang menjadi korban tewas dalam insiden tersebut.

Menurut Kapolri, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Polres setempat, dengan dukungan dan asistensi penuh dari Polda Maluku. Proses hukum pidana berjalan paralel dengan sidang kode etik profesi Polri.

“Sudah diproses. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media pada Sabtu, 21 Februari 2026. Beliau menambahkan, “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya.”

Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa institusi Polri berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, bahkan ketika melibatkan anggotanya sendiri.

Kronologi Kejadian yang Memicu Kontroversi

Peristiwa tragis ini berawal pada dini hari, setelah waktu sahur. Dua kakak beradik yang masih berstatus pelajar madrasah, Arianto Tawakal (14) dan kakaknya Nasri Karim (15), sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren.

Tanpa adanya penjelasan yang jelas atau peringatan sebelumnya, Arianto Tawakal dilaporkan menjadi korban pemukulan di bagian kepala. Pelaku dugaan penganiayaan ini adalah Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Alat yang diduga digunakan untuk memukul adalah helm.

Akibat pukulan tersebut, Arianto kehilangan kendali atas kendaraannya. Ia terjatuh ke permukaan aspal dan mengalami benturan keras di kepala. Saksi mata di lokasi kejadian melaporkan bahwa korban terlihat berlumuran darah, dengan pendarahan yang berasal dari hidung dan mulut.

Arianto segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka yang dideritanya tergolong sangat serius. Tragisnya, Arianto dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya akibat luka-luka tersebut.

Kakaknya, Nasri Karim, juga tidak luput dari dampak insiden ini. Ia mengalami patah tulang pada tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam keterangannya, Nasri membantah keras segala tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya dan adiknya terlibat dalam aksi balapan liar. Ia menegaskan bahwa mereka hanya berkendara seperti biasa, dan insiden tersebut terjadi secara mendadak tanpa ada provokasi atau peringatan sebelumnya.

Reaksi Publik dan Permintaan Maaf Kapolda Maluku

Kejadian ini sontak memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menyuarakan desakan agar proses hukum yang dijalankan benar-benar terbuka dan transparan. Tuntutan ini muncul demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Selain itu, sorotan tajam juga tertuju pada cara penanganan di lokasi kejadian, termasuk proses evakuasi korban yang dinilai oleh beberapa saksi kurang manusiawi.

Menanggapi situasi yang memanas, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada keluarga korban serta seluruh masyarakat Maluku. Beliau juga kembali menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional, berlapis, dan transparan, baik dari sisi hukum pidana maupun kode etik profesi Polri.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam pernyataan resminya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kapolda juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan kepada aparat yang berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas karena melibatkan dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota aparat keamanan, yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat, namun justru diduga menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak.

Bripda MS telah diamankan oleh Polres Tual dan kini ditahan untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku.

Polda Maluku secara tegas menyatakan bahwa selain penyidikan pidana, proses penegakan kode etik juga sedang dijalankan secara paralel. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku dapat menghadapi sanksi disiplin yang tegas, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Tuntutan Keadilan dari Keluarga Korban

Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh beberapa tokoh masyarakat setempat, telah menyatakan kekecewaan mendalam atas kejadian ini. Mereka secara tegas menyampaikan tuntutan agar keadilan ditegakkan.

Keluarga korban mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota aparat. Mereka berpendapat bahwa aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak. Namun, dalam kasus ini, oknum tersebut diduga telah bertindak di luar batas hukum dan etika profesi.

Pihak keluarga korban berjanji akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya adalah agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada sebuah keputusan administratif semata, tetapi juga mampu memberikan efek jera yang signifikan terhadap pelanggaran serupa di masa depan, sehingga kejadian tragis seperti ini tidak terulang kembali.

Pos terkait