Buron Narkoba Ko Erwin Dibekuk Bareskrim Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Bandar Narkoba Kelas Kakap Diringkus Saat Hendak Kabur ke Luar Negeri

Tim gabungan dari Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan ini dilakukan saat Ko Erwin hendak melarikan diri ke luar negeri, diduga untuk menghindari jeratan hukum. Ko Erwin diketahui merupakan seorang bandar besar yang diduga telah menyetorkan uang miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa detail penangkapan dan seluruh aktivitas terlarang yang melibatkan Ko Erwin akan segera dirilis kepada publik melalui konferensi pers. “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ungkap Brigjen Eko pada Jumat (27/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Erwin diringkus di saat yang krusial, yaitu ketika ia tengah berusaha melarikan diri ke negara tetangga, Malaysia. Ia tidak beraksi seorang diri; dalam upaya pelariannya tersebut, Erwin dibantu oleh dua orang lainnya yang turut diamankan oleh petugas.

Profil dan Ciri-Ciri Buronan

Erwin Iskandar alias Ko Erwin tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Makassar pada tanggal 30 Mei 1969. Alamatnya terdata tersebar di empat lokasi berbeda, meliputi wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Surat pencarian yang dikeluarkan juga mencantumkan ciri-ciri fisik Erwin untuk memudahkan identifikasi, yaitu:

  • Tinggi Badan: 167 cm
  • Berat Badan: 85 kg
  • Rambut: Pendek, lurus, dan hitam
  • Warna Kulit: Sawo matang

Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya ditangkap, Erwin telah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB. Ia diketahui sempat menjalin komunikasi dengan tersangka lain dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB, yaitu Maulangi. Maulangi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan merupakan bawahan langsung dari Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Mantan Kapolres Bima Kota

Keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam jaringan narkoba ini terungkap setelah Polda NTB menemukan adanya seorang oknum polisi yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota. Didik teridentifikasi terhubung dengan jaringan tersebut melalui Maulangi, saat ia masih berpangkat AKP dan bertugas di kepolisian.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, petugas kepolisian mendapatkan informasi mengenai penerimaan sejumlah uang yang berlangsung antara bulan Juni hingga November 2025. Sebagian besar dari uang tersebut dilaporkan diserahkan oleh Maulangi kepada Didik, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres dengan pangkat AKBP.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Brigjen Eko.

Menindaklanjuti temuan ini, pada tanggal 11 Februari, Didik menjalani pemeriksaan intensif oleh Divpropam Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi. Sejak tanggal 16 Februari, Polda NTB secara resmi telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dengan nilai mencapai Rp 2,8 miliar.

Kasus yang Berbeda dengan Kepemilikan Narkoba

Penting untuk dicatat bahwa kasus dugaan penerimaan aliran dana ini berbeda konstruksinya dengan kasus kepemilikan narkoba yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Kasus kepemilikan narkoba yang menyeret Didik terungkap setelah polisi menemukan sebuah koper berisi barang haram tersebut di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba yang ditemukan di dalam koper tersebut telah diakui sebagai milik Didik dan diketahui telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Atas serangkaian kasus yang menjeratnya, Didik, yang berasal dari Kediri, kini dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dalam Undang-Undang Narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti Didik sangat berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta kemungkinan denda maksimum yang ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” jelas Brigjen Eko merinci konsekuensi hukum yang dihadapi.

Pos terkait