Polri Intensifkan Perburuan Dua Buronan Jaringan Narkoba Koko Erwin
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah meningkatkan upaya pencarian terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Koko Erwin. Kedua individu yang menjadi target utama operasi ini adalah A. Hamid alias Boy, yang diduga berperan sebagai bandar, dan Satriawan alias Dae Awan, yang diidentifikasi sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Operasi perburuan ini merupakan upaya gabungan yang dikoordinasikan secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengejaran terhadap kedua DPO ini dilakukan secara maksimal untuk segera membawa mereka ke hadapan hukum.
Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah dan Keterlibatan Oknum
Kasus ini tidak hanya mengungkap jaringan peredaran narkoba, tetapi juga menyeret dugaan aliran dana dalam jumlah fantastis. A. Hamid alias Boy diduga telah memberikan uang senilai total Rp1,8 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam kurun waktu Juni hingga November 2025. Uang tersebut diduga diserahkan sebagai “uang atensi”.
Lebih lanjut, dana miliaran rupiah tersebut kemudian diduga diserahkan kepada mantan Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Perkembangan ini semakin membuka tabir dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sebuah isu yang sangat meresahkan masyarakat.
Profil dan Ciri-Ciri Buronan
A. Hamid alias Boy, yang diduga sebagai bandar, diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB. Ia memiliki catatan kriminal sebelumnya, pernah divonis enam bulan penjara pada 29 Juli 2021 terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Ciri-ciri fisik A. Hamid alias Boy meliputi:
* Tinggi badan sekitar 171 sentimeter.
* Berbadan gemuk.
* Berambut hitam bergelombang.
* Memiliki kulit sawo matang.
* Bermata bulat.
* Berwajah lonjong.
* Memiliki alis tebal.
Sementara itu, Satriawan alias Dae Awan, yang diduga berperan sebagai kurir, diduga membawa satu kilogram sabu milik Koko Erwin. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh” untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Awan berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lampe, Kota Bima.
Ciri-ciri fisik Satriawan alias Dae Awan meliputi:
* Tinggi badan 160 sentimeter.
* Memiliki satu gigi ompong di bagian depan.
* Kulit putih.
* Berambut pendek, uban, dan agak botak.
* Memiliki ciri khusus berupa luka besar di kaki.
Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO ini untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat guna membantu kelancaran proses penangkapan.
Penangkapan Koko Erwin: Upaya Tegas Melumpuhkan
Dalam pengembangan kasus yang sama, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil melumpuhkan bandar narkoba utama, Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koko Erwin. Penangkapan dilakukan dengan tindakan tegas terukur, yaitu tembakan pada bagian kaki, saat Koko Erwin berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan terukur tersebut. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik. Tindakan ini diambil untuk melumpuhkan tersangka tanpa membahayakan nyawa.
Penangkapan Koko Erwin berlangsung cepat dan menegangkan. Petugas yang telah membuntuti pergerakannya langsung melakukan penyergapan. Namun, situasi memanas ketika Koko Erwin mencoba menghindar. Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kakinya.
Koko Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diduga memiliki jaringan peredaran luas dan menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebelumnya, Koko Erwin berhasil diringkus saat hendak melarikan diri menuju Malaysia. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, ketika ia diduga akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal.
Setelah penangkapan, Koko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat. Ia tiba di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat dari aparat bersenjata. Mengenakan kaos abu-abu dan celana jeans panjang, Koko Erwin tampak dipapah petugas sebelum didudukkan di kursi roda, dengan luka tembak di kakinya yang masih dibalut perban tebal. Setibanya di Bareskrim, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami perannya dalam jaringan narkoba tersebut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk upaya mengungkap jaringan yang melibatkan oknum aparat. Perburuan terhadap A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Dae Awan terus menjadi prioritas utama dalam upaya membersihkan Indonesia dari ancaman narkotika.





