Penangkapan Bandar Narkoba Kakap: Upaya Pelarian ke Malaysia Berakhir di Tangan Bareskrim
Jaringan peredaran narkoba kembali diguncang dengan keberhasilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap, Koko Erwin alias Ko Erwin. Penangkapan ini menjadi puncak dari upaya pelarian terencana Ko Erwin yang hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Kronologi Penangkapan yang Dramatis
Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengendus rencana pelarian Ko Erwin setelah menerima informasi intelijen yang akurat. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa Ko Erwin telah merencanakan secara matang untuk menyeberang ke Negeri Jiran melalui jalur laut ilegal di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Ko Erwin telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang disinyalir menyiapkan kapal untuk membantunya melarikan diri.
“Diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Dalam upaya pelariannya ini, Ko Erwin tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh dua orang kaki tangannya, yaitu Akhsan alias Genda dan Rusdianto. Rusdianto memegang peranan krusial sebagai fasilitator penyeberangan. Meskipun mengetahui bahwa Ko Erwin berstatus sebagai buronan, Rusdianto tetap menunjukkan kesetiaannya dengan membantu proses keberangkatan, termasuk dalam penyediaan kapal penyeberangan.
Pada tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto terlihat mengantarkan Ko Erwin ke titik keberangkatan yang telah ditentukan di Tanjung Balai. Pada momen tersebut, pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta juga telah dilakukan oleh Rusdianto. Namun, upaya pelarian ini tidak berjalan mulus. Aparat kepolisian yang telah bersiaga berhasil melakukan pengejaran dan menggagalkan pelarian Ko Erwin tepat pada waktunya.
Saat berhasil diamankan oleh petugas, Ko Erwin tidak menunjukkan perlawanan berarti. Ia kemudian segera dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam membantu pelariannya.
Luka Tembak dan Tindakan Tegas Terukur
Saat keluar dari mobil petugas, Ko Erwin terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya. Hal ini mengindikasikan adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penangkapan. Ia harus dibantu saat berjalan dan selanjutnya dibawa menggunakan kursi roda menuju ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan tegas yang dilakukan. “Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” jelas Kombes Pol. Handik Zusen. Tindakan tegas terukur ini diambil sebagai respons terhadap upaya melarikan diri dan adanya perlawanan dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Jerat Hukum yang Menanti
Dalam kasus yang menjeratnya ini, Ko Erwin akan dikenakan pasal-pasal pidana yang berat terkait peredaran narkoba. Ia dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, atau setiap bagian dari tanaman tersebut, atau Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
- Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini berkaitan dengan peredaran gelap narkotika dan juga mencakup ketentuan pidana berdasarkan KUHP yang telah diperbarui.
- Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini merujuk pada ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Dengan ancaman hukuman yang berat, penangkapan Ko Erwin ini diharapkan dapat memberikan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di Indonesia dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Upaya Bareskrim Polri dalam memberantas narkoba patut diapresiasi, menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.





