Buru Sawit PT Fajar Baizuri, Pencuri Diringkus Satreskrim Nagan Raya

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Nagan Raya

SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.I. (24 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit. Peristiwa pencurian ini terjadi di area perkebunan PT. Fajar Baizuri, yang berlokasi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, pada Sabtu sore, 28 Februari 2026.

Penangkapan terhadap F.I. didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, yang dibuat pada tanggal 7 Februari 2026. Setelah proses penangkapan, tersangka langsung menjalani penahanan resmi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik.

F.I., yang berprofesi sebagai petani atau pekebun dan merupakan warga Kecamatan Tadu Raya, diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Motif di balik dugaan pencurian ini terungkap berawal dari kejadian pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan yang dihimpun, F.I., yang diketahui menjabat sebagai centeng di PT Fajar Baizuri, memasuki area perusahaan dengan menggunakan sepeda motor. Ia tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekan yang menggunakan mobil jenis Carry. Mereka mengaku kepada petugas Satpam bahwa tujuannya adalah untuk menjenguk orang sakit dan mengambil kasur.

Awalnya, petugas keamanan menolak memberikan akses masuk karena F.I. dan rekannya tidak membawa identitas diri. Namun, karena F.I. dikenal sebagai salah satu pekerja di perusahaan tersebut dan ia memberikan jaminan, kendaraan mereka akhirnya diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menuju Divisi 4 perkebunan.

Kecurigaan petugas keamanan mulai muncul setelah mengamati aktivitas di area tersebut. Mereka kemudian melaporkan keberadaan mobil Carry yang mencurigakan kepada pihak pelapor. Sekitar pukul 07.50 WIB, petugas kembali mengamati mobil Carry tersebut keluar dari area perkebunan dengan kondisi bak yang terisi penuh oleh buah kelapa sawit.

Kendaraan tersebut segera dihentikan dan diamankan di Pos Satpam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketika dimintai keterangan mengenai muatan yang dibawa, para terduga pelaku berdalih bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik pribadi mereka.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan, alasan yang disampaikan oleh para terduga pelaku tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam upaya untuk menghindari proses hukum, salah seorang pelaku bahkan sempat menawarkan sejumlah uang kepada pelapor agar kasus ini tidak dilanjutkan.

Upaya Pelarian dan Ancaman

Pihak perusahaan kemudian berupaya untuk membawa para terduga pelaku ke kantor perusahaan guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Namun, situasi menjadi tegang ketika sebagian dari pelaku berusaha melarikan diri ke arah perkebunan. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya berhasil lolos.

Dalam tindakan yang lebih nekat, salah satu pelaku yang kabur dilaporkan kembali dengan membawa senapan angin dan mengancam petugas keamanan yang berusaha melakukan penangkapan. Kejadian ini menunjukkan tingkat keparahan dan potensi bahaya yang dihadapi petugas di lapangan.

Pihak manajemen PT. Fajar Baizuri akhirnya menyerahkan pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti yang relevan kepada jajaran Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pernyataan Kepolisian

Menanggapi kasus ini, Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH, menegaskan komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas tindak pidana kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat luas dan perusahaan.

“Penahanan terhadap tersangka ini merupakan bentuk keseriusan Polres Nagan Raya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan ini,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ia menambahkan bahwa Polres Nagan Raya bertekad untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami juga senantiasa mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka F.I. telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nagan Raya untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kelapa sawit ini.

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Nagan Raya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Pos terkait