Daftar 4 Hakim Dilaporkan Nadiem ke KY, Kuasa Hukum Sebut Putusan Didapat dari AI

Empat Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Pada hari Senin (6/7/2026), kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilakukan menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Berikut adalah daftar empat hakim yang dilaporkan oleh pihak Nadiem:

  • Purwanto S. Abdullah (ketua majelis)
  • Eryusman
  • Sunoto
  • Mardiantos

Hanya satu hakim, yakni Andi Saputra, yang tidak dilaporkan karena memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang meminta Nadiem dibebaskan dari dakwaan. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan objektivitas hukum. Ia menolak anggapan bahwa pelaporan itu hanya karena Nadiem tidak diberi kesempatan untuk menanggapi vonis di akhir sidang.

Dodi menjelaskan alasan mengapa Andi Saputra tidak dilaporkan:

  • “Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan.”

Alasan Pelaporan Keempat Hakim

Kuasa hukum Nadiem memberikan beberapa alasan terkait pelaporan keempat hakim tersebut, antara lain:

  1. Sidang Berlangsung Hingga Larut Malam

    Dodi menilai keempat hakim membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah hingga pukul 00.20 WIB. Padahal, terdakwa dalam kondisi sakit keras, termasuk pada bulan Ramadhan yang seharusnya dibatasi sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026, tanpa pengendalian waktu yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

  2. Putusan Menggunakan AI

    Dodi menilai pertimbangan putusan memiliki kemiripan signifikan dengan Replik Jaksa Penuntut Umum. Hasil pengecekan menunjukkan 41 persen (sampling 11 dari 20 halaman) menggunakan Artificial Intelligence (AI). Selain itu, dalam Putusan Majelis menggunakan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non yang telah lama ditolak keberlakuannya secara mutlak oleh para guru besar hukum pidana karena jangkauannya yang terlalu luas (regressus ad infinitum).

  3. Putusan Mengabaikan Keterangan Saksi

    Dalam Putusan Majelis, keterangan Saksi Roni Dwi Susanto dan Saksi Eko Rinaldo mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diperiksa di bawah sumpah diabaikan. Bahkan, dalam putusan disebutkan bahwa hal tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.

  4. Putusan Mengabaikan Hasil Audit BPKP

    Terakhir, dalam Putusan Majelis mengabaikan dua Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2024 yang menyatakan nihil kemahalan harga, serta keterangan Ahli Dr. Agung Firman Sampurna dan Affidavit Gatot Supiartono yang mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara dalam LHA BPKP 2025.

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sikap Hakim DiproTES

Setelah menjatuhkan vonis, majelis hakim langsung menutup sidang tanpa bertanya ke Nadiem apakah menerima, menolak, atau pikir-pikir terkait vonis tersebut. Hal ini sempat diprotes oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

“Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata Ari Yusuf Amir. Protes tersebut tidak ditanggapi oleh majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Nadiem Ajukan Banding

Nadiem menyatakan putusan hakim sangat tidak masuk akal dan akan mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi kebenaran, anak-anak muda, dan profesional di Indonesia.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang,” tegas Nadiem.

Pos terkait