Penangkapan Debt Collector Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan, Polisi Buru Pelaku Lain
JAKARTA – Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku penusukan terhadap seorang advokat berinisial BS yang terjadi di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Insiden yang menimbulkan keresahan ini masih dalam pengembangan, di mana dua orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa upaya penangkapan terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan. “Untuk dua orang (pelaku) masih kami lakukan pengejaran,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Minggu, 1 Maret 2026.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector atau yang sering disebut sebagai “mata elang” (matel). Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi debt collector yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menimbulkan kekerasan fisik.
Tindakan Tegas Terhadap Debt Collector yang Meresahkan
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran polres di bawah Polda Metro Jaya untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat dan situasi kamtibmas,” tegas Kombes Budi Hermanto. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh para penagih utang.
Polda Metro Jaya bertekad untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan yang berkedok penagihan utang. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat luas.
Imbauan dan Layanan Kepolisian untuk Masyarakat
Selain tindakan represif, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan perampasan atau intimidasi yang dilakukan oleh debt collector. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian dengan menghubungi nomor 110, yang beroperasi selama 24 jam penuh. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar penting bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi.
Evaluasi Regulasi dan Peran Lembaga Pembiayaan
Lebih lanjut, kepolisian tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga akan mengkaji aturan dan regulasi hukum yang berkaitan dengan praktik penagihan oleh debt collector. Evaluasi ini juga akan mencakup peran lembaga pembiayaan yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada para penagih utang.
“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh matel ataupun debt collector. Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Tujuannya adalah agar lembaga pembiayaan lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menunjuk debt collector, serta memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang bersifat premanisme.
Penegasan Tanpa Toleransi Terhadap Perampasan Paksa
Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan komitmen Polda Metro Jaya. “Kami sampaikan secara tegas, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa,” katanya. Penegasan ini menjadi pesan kuat bahwa segala bentuk perampasan aset masyarakat secara paksa oleh debt collector akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kasus penusukan advokat BS ini menjadi sorotan dan pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak, baik penagih maupun yang memiliki kewajiban bayar. Kepolisian berharap dengan langkah-langkah ini, praktik penagihan utang di masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan profesional, tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga negara.





