Depok Siap: SPPT PBB 2026 Dibagikan, Cek Pajak Anda!

Distribusi SPPT PBB-P2 2026 Dimulai, Depok Targetkan Rp 605 Miliar

Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah secara resmi memulai tahapan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Proses ini menandai dimulainya upaya pengumpulan pajak yang krusial bagi pembangunan daerah. Lebih dari 714 ribu lembar SPPT kini tengah disebar secara bertahap ke seluruh 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.

Tahun ini, Pemerintah Kota Depok menetapkan target penerimaan yang ambisius dari sektor PBB-P2. Berdasarkan data ketetapan awal, total nilai pajak yang diharapkan terkumpul dari 714.744 lembar SPPT tersebut diperkirakan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 605,2 Miliar, dengan rincian tepat sebesar Rp 605.211.264.142.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, mengonfirmasi bahwa seluruh proses distribusi SPPT sedang berjalan lancar. Pendistribusian dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian diteruskan ke kelurahan, hingga akhirnya sampai ke tangan para Wajib Pajak (WP).

“Kami memastikan bahwa setiap lembar SPPT akan sampai kepada pemiliknya. Distribusi ini merupakan langkah awal yang penting untuk memfasilitasi kewajiban perpajakan masyarakat,” ujar Agung.

Kecamatan Tapos Pimpin Jumlah SPPT Terbanyak

Dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok, Kecamatan Tapos tercatat sebagai wilayah dengan jumlah SPPT terbanyak yang didistribusikan. Kecamatan ini menerima sebanyak 95.644 lembar SPPT, dengan total nilai ketetapan pajak sebesar Rp80.741.706.879.

Menyusul di posisi kedua adalah Kecamatan Sawangan, yang mendapatkan jatah 90.224 lembar SPPT dengan nilai ketetapan pajak mencapai Rp50.484.840.020. Sementara itu, Kecamatan Pancoran Mas berada di urutan ketiga dengan 75.078 lembar SPPT dan nilai ketetapan sebesar Rp63.338.110.551.

Cimanggis Dominasi Nilai Pajak Tertinggi

Meskipun Kecamatan Tapos memegang predikat sebagai kecamatan dengan jumlah lembar SPPT terbanyak, dalam hal nilai ketetapan pajak tertinggi, Kecamatan Cimanggis keluar sebagai juaranya. Wilayah ini memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan PBB-P2 dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp 104.771.603.398, yang berasal dari 67.784 lembar SPPT.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Kecamatan Beji, dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp 68.129.938.263 yang dihimpun dari 62.587 lembar SPPT. Di belakangnya, Kecamatan Cinere mengikuti dengan ketat, mencatatkan nilai ketetapan sebesar Rp 67.621.054.182 dari 33.518 lembar SPPT.

Berikut adalah rincian lengkap jumlah SPPT dan nilai ketetapan untuk lima kecamatan lainnya di Kota Depok:

  • Sukmajaya:
    • Jumlah SPPT: 71.565 lembar
    • Nilai Ketetapan: Rp 46.268.310.472
  • Bojongsari:
    • Jumlah SPPT: 59.516 lembar
    • Nilai Ketetapan: Rp 42.270.603.479
  • Cilodong:
    • Jumlah SPPT: 58.877 lembar
    • Nilai Ketetapan: Rp 35.930.581.284
  • Limo:
    • Jumlah SPPT: 42.889 lembar
    • Nilai Ketetapan: Rp 30.644.296.690
  • Cipayung:
    • Jumlah SPPT: 57.062 lembar
    • Nilai Ketetapan: Rp 15.010.218.924

Perhatian Penting: Hindari Denda, Segera Lakukan Pembayaran

Seiring dengan dimulainya distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2026, BKD Kota Depok memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Penting untuk diingat bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah pada tanggal 31 Agustus 2026. Melebihi tanggal tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Kami sangat mengimbau seluruh masyarakat Kota Depok untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu sangat penting,” tegas Agung.

Dana yang terkumpul dari pembayaran PBB-P2 memiliki peran vital dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pendapatan ini kemudian akan dialokasikan kembali untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, setiap pembayaran pajak merupakan investasi langsung untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Depok.

Pos terkait