Presiden Prabowo Subianto Ajak Sekolah di Indonesia Pelajari Bahasa Prancis: Sebuah Langkah Diplomasi atau Kesiapan Pendidikan?
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyampaikan sebuah gagasan yang cukup menarik perhatian publik: keinginan agar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dapat mempelajari bahasa Prancis. Instruksi ini diutarakan saat pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di Istana Élysée, Paris. Presiden Prabowo melihat hubungan antara Indonesia dan Prancis berada dalam kondisi yang sangat baik dan menyambutnya sebagai momentum untuk mempererat kerja sama, khususnya di sektor pendidikan.
“Sekarang saya sudah instruksikan bahwa semua tingkatan sekolah-sekolah Indonesia harus belajar bahasa Prancis, melihat perkembangan dunia ke depan,” ungkap Presiden Prabowo pada Kamis sore, 28 Mei 2026, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Pernyataan ini mengundang berbagai tanggapan dari berbagai pihak, mengingat sebelumnya Presiden juga pernah mengeluarkan instruksi serupa terkait pengajaran bahasa Portugis.
Latar Belakang Instruksi dan Reaksi Awal
Instruksi pengajaran bahasa Prancis ini bukan kali pertama Presiden Prabowo mengaitkan pembelajaran bahasa asing dengan agenda diplomasi. Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, saat bertemu dengan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar bahasa Portugis diajarkan di sekolah-sekolah di Indonesia. Kala itu, bahasa Portugis disebut sebagai salah satu prioritas pengajaran bahasa asing di Indonesia sebagai upaya penguatan hubungan bilateral dengan Brasil.
Namun, instruksi terbaru mengenai bahasa Prancis ini memicu pertanyaan dan diskusi lebih lanjut, terutama terkait kesiapan implementasi dan dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional. Bagaimana sebenarnya respons dari lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi profesi guru terhadap arahan Presiden ini?
Pandangan Komisi X DPR: Pentingnya Kajian Ulang dan Kesiapan Sistem
Menanggapi instruksi Presiden Prabowo, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah, meminta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan kajian ulang secara mendalam. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan tanpa mempertimbangkan kesiapan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
“Karena sebelumnya juga sempat muncul isu Bahasa Portugis, namun sampai sekarang belum terlihat tindak lanjut baik dari sisi roadmap, regulasi, maupun kesiapan implementasinya,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 29 Mei 2026. Lalu Hadrian mengingatkan bahwa setiap kebijakan pendidikan seyogianya harus didasarkan pada kebutuhan nasional yang riil, memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang berkualitas, pengembangan kurikulum yang relevan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi para siswa.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian mewanti-wanti agar pernyataan Presiden Prabowo di hadapan Presiden Prancis tidak sekadar menjadi bagian dari agenda diplomasi internasional semata. “Jangan sampai publik melihat kebijakan ini hanya sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional tanpa perencanaan pendidikan yang matang,” tegasnya. Dalam agenda rapat kerja mendatang, Komisi X DPR berencana meminta penjelasan rinci dari Kemendikdasmen mengenai rencana implementasi pengajaran Bahasa Prancis dalam kebijakan pendidikan nasional. Jika kesiapan implementasinya dinilai belum memadai, Komisi X DPR mendorong agar pengajaran Bahasa Prancis dilakukan secara bertahap, bukan serentak di seluruh sekolah.
Penolakan dari P2G: Kualitas Diplomasi atau Beban Tambahan?
Berbeda dengan pandangan Komisi X DPR yang menekankan kajian, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menolak instruksi Presiden Prabowo agar sekolah-sekolah di Indonesia wajib mempelajari Bahasa Prancis. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai instruksi tersebut kurang jelas dan tidak terencana dengan baik, sehingga terkesan hanya sebagai basa-basi diplomatik.
“Tak ada angin atau hujan, tiba-tiba Presiden memerintahkan semua sekolah di semua angkatan mengajarkan bahasa Prancis kepada murid. Itu membuat para guru dan siswa terkaget-kaget sekaligus heran,” kata Satriwan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 30 Mei 2026. Ia menyoroti kebiasaan Presiden Prabowo yang kerap menjadikan mata pelajaran bahasa di sekolah sebagai alat diplomasi. Contohnya adalah instruksi pengajaran Bahasa Portugis yang dikeluarkan tahun lalu. Satriwan khawatir, jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin Presiden Prabowo akan memasukkan bahasa lain seperti Jepang, Mandarin, atau Belanda ke dalam kurikulum jika melakukan pertemuan bilateral dengan negara-negara tersebut. “Tentu mengelola pendidikan tidak bisa sebercanda ini,” kritiknya.
Satriwan mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi menambah kekacauan dalam ekosistem pendidikan di Indonesia. Mewajibkan pelajaran Bahasa Prancis di semua jenjang sekolah berarti menambah beban kurikulum baru bagi siswa, di saat struktur kurikulum nasional masih terfokus pada mata pelajaran utama.
Selain itu, instruksi ini juga dinilai berpotensi membebani kebutuhan guru nasional. Data menunjukkan bahwa saat ini Indonesia masih mengalami kekurangan guru di sekolah negeri yang cukup signifikan, yaitu sekitar 374 ribu orang. Jika diasumsikan setiap sekolah membutuhkan dua guru untuk bahasa asing seperti Prancis dan Portugis, dari total sekitar 240 ribu sekolah tingkat SD hingga SMA/sederajat, maka dibutuhkan sekitar 480 ribu guru bahasa asing tersebut. Angka ini jelas menjadi tantangan besar mengingat kondisi kekurangan guru yang sudah ada.
Kemendikdasmen: Instruksi Akan Dikaji dan Ditindaklanjuti
Menanggapi berbagai respons dan masukan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan mengkaji instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pengajaran bahasa Prancis di sekolah-sekolah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Presiden.
“Kami akan pelajari dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 29 Mei 2026. Pernyataan ini menandakan bahwa Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi mendalam terhadap potensi dan tantangan dari implementasi pengajaran bahasa Prancis, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Perdebatan mengenai instruksi ini mencerminkan kompleksitas dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek diplomasi internasional, tetapi juga kesiapan internal, kebutuhan nasional, dan dampak nyata bagi para peserta didik serta tenaga pendidik di Indonesia.




