Polemik Perpindahan Pejabat Struktural Pemko Medan ke Pemprov Sumut: Ancaman Stabilitas Birokrasi dan Pelayanan Publik
MEDAN – Sejumlah perpindahan pejabat struktural dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara belakangan ini menjadi sorotan tajam. Fenomena ini, yang dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik, semakin mengemuka dengan keluarnya pejabat kunci dari kursi strategis di Pemko Medan.
Salah satu perpindahan terbaru yang menarik perhatian adalah resmi bergabungnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, yang juga merangkap sebagai Kepala Bidang Drainase, ke Pemprov Sumut. Keputusan ini, yang berlaku efektif sejak Senin, 2 Maret 2026, memunculkan kekhawatiran mendalam di kalangan anggota legislatif.
Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, secara tegas menyatakan keprihatinannya. Ia melihat perpindahan ini bukan sekadar sebagai mutasi biasa, melainkan sebuah pola yang patut diwaspadai. Afandi menekankan bahwa jika pejabat-pejabat kunci terus meninggalkan pos strategis di Pemko Medan, stabilitas birokrasi kota akan tergerus.
“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan akan kehilangan stabilitas birokrasi. Kita bicara tentang jabatan strategis yang langsung berdampak ke pelayanan masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan drainase,” ujar Afandi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dampak Kekosongan Jabatan Strategis
Kekhawatiran Afandi semakin beralasan mengingat kondisi lingkungan Pemko Medan yang tercatat memiliki setidaknya 11 jabatan Eselon II yang saat ini masih dalam kondisi kosong. Kekosongan jabatan ini, terutama pada posisi yang memegang peran vital seperti di Dinas SDABMBK, dikhawatirkan akan menghambat proses pengambilan keputusan strategis.
Dinas SDABMBK memegang peranan krusial dalam berbagai aspek kehidupan perkotaan, mulai dari penanganan masalah banjir yang sering melanda, perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, hingga pemeliharaan sistem drainase yang krusial untuk mencegah genangan air. Meskipun kekosongan jabatan pimpinan seringkali diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Afandi berpendapat bahwa peran Plt memiliki keterbatasan kewenangan dan sifatnya yang sementara.
“Plt sifatnya sementara dan kewenangannya terbatas. Kalau terlalu lama mengandalkan Plt, organisasi tidak akan berjalan optimal. Ini bisa berdampak ke lambatnya penanganan persoalan di lapangan,” jelasnya.
Beban Ganda dan Potensi Penurunan Kinerja
Isu lain yang diangkat Afandi terkait penunjukan Kepala BAPPEDA Medan, Ferry Ichsan, sebagai Plt Kadis SDABMBK Medan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas. Afandi menyuarakan keprihatinannya terhadap potensi penurunan kinerja akibat rangkap jabatan ini.
Kepala BAPPEDA memiliki beban kerja yang sangat besar dalam merumuskan perencanaan pembangunan kota. Ketika posisi ini dirangkap dengan tanggung jawab memimpin Dinas SDABMBK, Afandi khawatir fokus dan efektivitas kinerja di kedua sektor penting tersebut akan terpecah dan tidak maksimal.
“Kepala Bappeda memiliki beban kerja besar dalam perencanaan pembangunan. Kalau dirangkap dengan memimpin Dinas SDABMBK, saya khawatir fokus dan kinerja di dua sektor ini jadi tidak maksimal,” ungkapnya.
Mendesak Evaluasi Menyeluruh dan Pengisian Jabatan Definitif
Menghadapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Afandi mendorong Pemko Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur. Evaluasi ini diharapkan mencakup pola mutasi yang terjadi serta sistem pembinaan karier bagi para pegawai.
Ia berpendapat, jika fenomena perpindahan pejabat ini terus berulang, hal tersebut mengindikasikan adanya persoalan sistemik di internal Pemko Medan yang perlu segera dibenahi.
“Harus ada evaluasi jujur, apakah soal jenjang karier, iklim kerja, atau sistem promosi jabatan. Jangan sampai Pemko Medan terus kehilangan pejabat-potensialnya,” tegas Afandi.
Lebih lanjut, Afandi juga mendesak agar kekosongan jabatan strategis yang ada segera diisi oleh pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
“Masyarakat Medan tidak boleh jadi korban tarik-menarik birokrasi. Urusan banjir, jalan rusak, dan drainase tersumbat adalah persoalan harian warga. Jangan sampai karena kursi pejabat kosong, penanganannya makin lambat,” pungkasnya.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari jajaran Pemko Medan agar stabilitas birokrasi terjaga dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap optimal, tanpa terhambat oleh kekosongan jabatan atau beban kerja yang berlebihan pada pejabat yang merangkap tugas.





