Dua Kontainer Barang Seken yang Diamankan Polda Kepri Diduga Milik Pemain Lama

Kontainer yang berisikan barang 1.200 barang bekas tangkapan Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri)

KEPRIZONE.COM, BATAM – Dua kontainer berisikan 1.200 karung barang bekas (seken) seperti pakaian, sepatu, tas dan mainan senilai lebih kurang Rp1 miliar, diduga milik pemain lama berinisial NA dan RA.

Menurut sumber Keprizone.com, kegiatan ilegal (penyeludupan) tersebut sudah bertahun-tahun dilakoni NA dan RN.

“Barang seken yang berasal dari Singapura itu diseludupkan menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Batu Ampar,” jelas sumber.

Dia menjelaskan, bahwa hampir setiap pekan barang milik keduanya masuk ke Batam, kemudian disebar ke sejumlah penjual barang seken di Kota Batam.

“Keduanya bermain (menyeludupkan). RN yang punya kontainer, dan yang punya barang seken NN,” terangnya.

Meski telah beraksi cukup lama, aksi kedua pemain ini tergolong rapi sehingga luput dari pantauan petugas.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua kontainer berisikan 1.200 barang bekas di kawasan Industri Tunas 2 Belian, Kecamatan Batam Kota pada, 14 Februari 2023 lalu.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dalam pers rilisnya mengatakan, bahwa saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka.

“Dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri,” sambung Kapolda.

Aturan impor baju bekas telah dilarang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas.

Pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan.

Mengacu pada Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B, Pasal 102 A dan Pasal 102 B khususnya tindak pidana di bidang impor, maka pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00. (red)

Pos terkait