Memahami Keberagamaan Umat Islam: Perspektif Berbasis Maqasid
Salah satu tantangan terbesar dalam praktik keagamaan umat Islam kontemporer adalah kecenderungan untuk menyamaratakan cara beragama bagi semua individu. Seolah-olah setiap Muslim memiliki kapasitas yang sama dalam mengakses, memahami, dan menarik kesimpulan dari pesan-pesan Al-Qur’an dan Hadis. Pandangan ini, meskipun terdengar egaliter, justru berpotensi menimbulkan kekacauan epistemologis dalam beragama. Di sinilah pendekatan berbasis maqasid al-shari‘ah (tujuan syariat) menjadi sangat penting, karena sejak awal hadir untuk menjaga keteraturan, kemaslahatan, dan stabilitas dalam kehidupan beragama.
Secara sosiologis dan epistemologis, umat Islam dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok utama: kalangan awam dan kalangan ulama. Keduanya sama-sama Muslim dan terikat oleh wahyu, namun berbeda dalam cara mengakses dan mengelola sumber ajaran. Kalangan ulama menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai referensi langsung, sementara kalangan awam menjadikan pandangan ulama—yang telah terkodifikasi dalam mazhab dan fatwa—sebagai rujukan utama. Perbedaan ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah keniscayaan keilmuan. Pendekatan maqasid membantu kita memahami bahwa perbedaan ini justru merupakan bentuk perlindungan terhadap tujuan-tujuan pokok syariat.
Salah satu maqasid terpenting adalah hifz al-din (menjaga agama). Menjaga agama tidak hanya berarti memperbanyak ritual, tetapi juga memastikan bahwa agama dipahami dan diamalkan secara benar. Jika setiap orang merasa berhak menafsirkan Al-Qur’an dan Hadis sesuai pemahamannya sendiri, maka agama akan berubah menjadi ruang tafsir liar yang sulit dikendalikan.
Analogi Medis: Kompetensi dalam Memahami Sumber Ajaran
Relevansi analogi medis dalam konteks ini menjadi sangat kuat. Seseorang yang sakit secara teoritis bisa membaca buku kedokteran, namun secara praktis ia tidak diperbolehkan mendiagnosis dan mengobati dirinya sendiri. Ia harus mendatangi dokter spesialis. Hal ini bukan karena buku kedokteran haram dibaca, melainkan karena memahami buku tersebut membutuhkan kompetensi khusus.
Demikian pula halnya dengan Al-Qur’an dan Hadis. Keduanya adalah sumber bagi seluruh umat Islam, tetapi tidak semua umat Islam memiliki kapasitas metodologis untuk menarik hukum darinya. Maqasid al-shari‘ah mengajarkan bahwa sarana harus disesuaikan dengan tujuan. Tujuan beragama adalah tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya mafsadat.
- Bagi kalangan ulama, sarana untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui ijtihad, kajian dalil, dan metodologi istinbat (penggalian hukum).
- Bagi kalangan awam, sarana yang paling maslahat adalah mengikuti pendapat ulama.
Dengan demikian, mengikuti mazhab atau fatwa bukanlah bentuk keterbelakangan, melainkan ekspresi ketaatan terhadap maqasid.
Problem Slogan “Buang Semua Pendapat Ulama”
Masalah muncul ketika sebagian orang mengusung slogan, “Jika ada hadis sahih, maka buang semua pendapat ulama.” Slogan ini terdengar heroik, namun secara maqasid sangat problematik. Ada dua alasan utama:
- Ketidakmampuan Menilai Kesahihan Hadis: Kalangan awam tidak memiliki alat yang memadai untuk menilai kesahihan hadis secara mandiri. Proses verifikasi hadis melibatkan ilmu-ilmu rijalul hadis (kritik perawi), ilmu mushthalahul hadis (terminologi hadis), dan pemahaman mendalam tentang konteks sejarah.
- Kompleksitas Pemahaman Makna Hadis: Sekalipun sebuah hadis dinyatakan sahih, memahaminya tidak selalu sederhana. Banyak hadis sahih yang bersifat umum, kontekstual, atau bahkan makna khususnya telah dibatasi oleh hadis lain, ijma’ (konsensus ulama), atau qiyas (analogi). Semua proses ini hanya dapat dilakukan oleh ulama yang memiliki keahlian.
Dalam perspektif maqasid, memaksakan orang awam untuk langsung berinteraksi dengan dalil primer justru berpotensi merusak tujuan syariat. Alih-alih menghadirkan kemudahan, ia melahirkan kebingungan. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, ia menumbuhkan fragmentasi.
Dua Versi Keberagamaan, Satu Tujuan: Kemaslahatan
Oleh karena itu, versi beragama berbasis maqasid bagi kalangan awam adalah beragama melalui otoritas keilmuan, bukan melalui petualangan tafsir pribadi. Sebaliknya, versi beragama berbasis maqasid bagi kalangan ulama adalah mengembangkan ijtihad yang responsif terhadap konteks, tanpa keluar dari kerangka dalil. Ulama tidak cukup hanya menghafal nash (teks agama), tetapi juga harus memahami realitas. Sebab maqasid itu sendiri lahir dari pembacaan mendalam terhadap teks dan tujuan-tujuannya.
Ulama yang berorientasi pada maqasid tidak akan terjebak pada tekstualisme kaku, namun juga tidak akan terjerumus pada liberalisme liar. Dengan kerangka ini, kita dapat memahami bahwa keberagamaan umat Islam memang memiliki dua versi, tetapi satu tujuan: kemaslahatan.
- Kalangan awam menjaga agama dengan mengikuti ulama.
- Kalangan ulama menjaga agama dengan mengolah dalil secara metodologis.
Keduanya saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Kesederhanaan dalam beragama, sebagaimana digambarkan dalam narasi di atas, bukanlah berarti dangkal, melainkan proporsional. Setiap individu berada di posisinya masing-masing sesuai kapasitas keilmuannya. Inilah wajah keberagamaan berbasis maqasid: teratur, realistis, dan berorientasi pada tujuan. Jika paradigma ini dipahami dengan baik, maka banyak polemik keagamaan yang bersumber dari kesalahpahaman epistemologis akan dengan sendirinya mereda.





