Proyek Rabat Beton Mangkrak: Sorotan Publik dan Desakan Pengusutan Dugaan Korupsi di Flores Timur
Flores Timur – Sebuah proyek rabat beton senilai Rp11 miliar di ruas Basira-Latonliwo, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, kini menjadi pusat perhatian publik akibat mangkrak dan menyisakan pertanyaan besar mengenai dugaan penyimpangan. Dukungan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam mengusut kasus ini semakin menguat, seiring dengan harapan agar proyek yang seharusnya membawa manfaat justru tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Proyek sepanjang enam kilometer ini, yang digadang-gadang sebagai sarana vital bagi warga, justru menunjukkan progres yang sangat minim. Hingga masa kontrak yang seharusnya berakhir, pekerjaan baru terselesaikan sepanjang 1,62 kilometer, atau sekitar 27,80 persen dari total target. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya rekayasa dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan di lapangan.
Kronologi dan Kejanggalan Proses Tender
Titik awal permasalahan ini mencuat ketika CV. Valentine, yang sebelumnya berada di peringkat keempat dalam proses tender dengan penawaran Rp10,92 miliar, justru ditetapkan sebagai pemenang. Penetapan ini dilakukan oleh Plt. Kepala Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Flores Timur, Adrianus Bengaama Lamabelawa, SH. Keputusan ini segera menuai kritik dan sorotan tajam.
Beberapa kejanggalan yang mengemuka antara lain:
- Penawaran Tertinggi: CV. Valentine memenangkan tender dengan nilai penawaran yang terbilang tinggi, selisihnya hanya sekitar Rp72 juta dari pagu anggaran. Logika umum menyatakan bahwa dengan penawaran setinggi itu, perusahaan pemenang seharusnya memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk menyelesaikan proyek sesuai standar kualitas dan waktu yang ditentukan.
- Hasil Pekerjaan Jauh dari Harapan: Realisasi fisik proyek sangat kontras dengan nilai kontrak yang fantastis. Progres yang hanya mencapai 27,80 persen menunjukkan ketidakmampuan CV. Valentine dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
- Pertanyaan atas Dokumen Penawaran: Muncul keraguan besar mengenai keabsahan dokumen penawaran yang diajukan oleh CV. Valentine. Dipertanyakan apakah dokumen tersebut benar-benar disusun berdasarkan kajian teknis yang sesuai standar harga, atau justru merupakan hasil rekayasa pihak-pihak tertentu. Bahkan, beredar dugaan bahwa dokumen tersebut tidak dibuat oleh tim teknis internal perusahaan, melainkan oleh pihak eksternal.
Desakan Pengusutan Tuntas
Menyikapi kondisi yang merugikan masyarakat ini, berbagai elemen masyarakat Flores Timur mendesak agar Ditreskrimsus Polda NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera turun tangan. Desakan tersebut mencakup permintaan penyitaan seluruh dokumen terkait lelang proyek Rp11 miliar ini. Dokumen-dokumen krusial tersebut berada di tangan sejumlah pihak penting, termasuk:
- Kepala ULP Flotim, Adrianus Bengaama Lamabelawa, SH.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paulus Lagadoni Hekin, ST.
- Kontraktor pelaksana, CV. Valentine.
Penyitaan dokumen ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi dan penyimpangan dalam proyek ini.
Perspektif Ahli Hukum Tata Negara
Menanggapi isu ini, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), John Tuba Helan, memberikan pandangannya. Beliau menekankan bahwa regulasi tender memang tidak selalu memprioritaskan penawaran terendah. Pertimbangan kualitas proyek menjadi faktor penting. Namun, jika pemenang tender adalah pihak dengan penawaran tertinggi, maka konsekuensinya adalah tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan proyek terselesaikan dengan berkualitas dan tepat waktu.
“Pengawas proyek, PPK, DPRD, dan Inspektorat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara rutin. Dengan begitu, proyek gagal bisa dicegah. Saya yakin kasus ini terjadi karena ada pembiaran atau faktor lain yang belum terungkap,” ujar John Tuba Helan.
Beliau juga menegaskan pentingnya dukungan publik terhadap upaya Polda NTT dalam mengusut tuntas kasus ini. Apabila unsur korupsi terbukti, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu hingga tuntas.
Pola Kegagalan Proyek dan Pentingnya Transparansi
Kasus proyek rabat beton Basira-Latonliwo ini bukanlah insiden tunggal di Flores Timur. Sebelumnya, masyarakat juga pernah dirugikan oleh proyek-proyek lain, seperti proyek air Ile Boleng dan proyek air desa Helanlangowuyo. Pola kegagalan proyek yang berulang ini mengindikasikan adanya kelemahan sistemik dalam fungsi pengawasan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
John Tuba Helan kembali menekankan perlunya pengawasan yang lebih efektif, baik dari lembaga formal pemerintah maupun dari masyarakat sipil. Di era demokrasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai volume proyek dan alokasi anggarannya untuk dapat menjalankan fungsi kontrol yang efektif.
“Kita tidak bisa sepenuhnya berharap pada pengawas formal dalam pemerintahan, karena terkadang mereka justru bagian dari proyek gagal. Demokrasi mengajarkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Maka rakyat harus ikut berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Tanpa partisipasi, demokrasi akan mati,” tegasnya.
Harapan Masyarakat pada Penegak Hukum
Saat ini, masyarakat Flores Timur menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda NTT. Dukungan terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menuntut agar kasus proyek rabat beton ini diusut hingga ke akar-akarnya, demi mencegah terulangnya kasus proyek mangkrak yang merugikan rakyat.
Kasus proyek rabat beton Basira-Latonliwo menjadi sebuah cerminan krusial mengenai betapa pentingnya prinsip transparansi dalam setiap proses lelang dan pelaksanaan proyek pembangunan. Jika dugaan rekayasa dan korupsi terbukti benar adanya, maka hal ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindak pidana korupsi serius yang menuntut penindakan tegas dan hukuman yang setimpal.
Dengan sorotan publik yang semakin meluas dan dukungan yang menguat, diharapkan Ditreskrimsus Polda NTT dapat segera mengambil langkah-langkah konkret. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dalam kasus ini akan menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi dan tidak lagi memiliki tempat di Nusa Tenggara Timur.





