Emas Kotamobagu Sulit Dijual: Penambang Terjepit

Dampak Penggeledahan Toko Emas: Penambang Kesulitan Menjual Hasil Tambang

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) baru-baru ini melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu. Tindakan hukum ini, yang bertujuan untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR selama periode 2005 hingga 2025, telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi para penambang emas tradisional. Para penyuplai emas lokal kini menghadapi kesulitan luar biasa dalam menjual hasil tambang mereka, bahkan ada yang terpaksa pulang dengan tangan kosong.

Tegar, seorang penambang dari Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menceritakan pengalamannya yang pahit. Niatnya untuk menjual emas hasil tambangnya di Kota Kotamobagu harus pupus. Para pembeli emas hasil tambang di area pasar Kotamobagu mendadak menghilang. Toko-toko yang biasanya ramai kini sepi, bahkan memilih untuk tidak lagi melayani pembelian emas karena kekhawatiran terseret dalam operasi penegakan hukum.

“Saya datang untuk jual emas, tapi tak ada yang beli,” keluh Tegar saat ditemui di Kotamobagu pada Selasa, 3 Maret 2026. Ia mengaku terpaksa harus menempuh perjalanan jauh hingga ke Manado untuk mencari pembeli. “Dulu kami yang dicari pembeli, sekarang kami kesulitan,” tambahnya dengan nada prihatin.

Situasi serupa juga dialami oleh Sandy, seorang warga Dumoga, Bolaang Mongondow (Bolmong). Sandy menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat di wilayahnya sangat bergantung pada sektor pertambangan. Ketika para pembeli menghilang, kesulitan pun melanda. “Tapi ketika pembeli tak ada, kami yang susah,” ungkapnya. Kekhawatiran ini semakin bertambah mengingat Hari Raya Idul Fitri yang semakin dekat, di mana kebutuhan finansial biasanya meningkat.

Sandy menambahkan bahwa operasi penggeledahan yang terjadi dalam dua pekan terakhir ini sangat mengganggu aktivitas para penambang. “Susah sekali. Bahkan ada yang menahan emas mereka hingga dua kilogram,” tuturnya. Ia sangat berharap agar ada solusi yang dapat meringankan beban para penambang. “Pokoknya semoga ada solusi terbaik bagi kami,” tandas Sandy penuh harap.

Kronologi Penggeledahan Lima Toko Emas oleh Kejati Sulut

Tindakan penggeledahan dan penyitaan aset dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut terhadap lima toko emas yang berlokasi di Kota Manado dan Kota Kotamobagu pada hari Senin, 2 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya Kejati Sulut untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk menelusuri aliran emas yang diduga berasal dari produksi PT HWR selama kurun waktu 20 tahun, yaitu dari tahun 2005 hingga 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, dalam keterangan resminya pada Selasa, 3 Maret 2026, menjelaskan bahwa penyidik mendeteksi adanya keterkaitan yang kuat antara aktivitas toko-toko emas yang digeledah dengan peredaran emas dari tambang PT HWR.

“Karena itu, penyidik perlu mengamankan aset-aset tersebut demi kepentingan pembuktian perkara,” ujar Januarius. Proses penggeledahan ini mendapat pengawalan ketat dari personel Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) untuk memastikan kelancaran dan keamanan.

Sejumlah barang berharga yang dianggap memiliki relevansi kuat dengan perkara yang sedang ditangani turut diamankan dan diangkut oleh tim penyidik. Januarius merinci bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • Emas batangan dalam jumlah tertentu.
  • Emas butiran mentah.
  • Perangkat telepon seluler milik pengelola toko.
  • Berbagai dokumen dan barang lain yang dianggap relevan dengan kasus.

Januarius menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah pengembangan dari penyidikan terhadap PT HWR yang diduga telah melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan tambang di Ratatotok selama dua dekade terakhir. “Kami memimpin langsung operasi ini untuk mempercepat penanganan kasus. Langkah ini juga untuk mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sangat vital bagi proses hukum di persidangan nanti,” jelasnya.

Daftar Toko Emas yang Menjadi Objek Penggeledahan

Lima toko emas yang menjadi sasaran penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut tersebar di dua kota, yaitu Manado dan Kotamobagu. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Toko Emas Bobby, berlokasi di Jalan Walanda Maramis, Manado.
  2. Toko Istana Jewerly, berlokasi di Jalan S. Parman, Manado.
  3. Toko Emas London, berlokasi di Jalan Walanda Maramis, Manado.
  4. Haji Murni, berlokasi di Marina Plaza, Manado.
  5. Toko Emas Srikandi, berlokasi di Gogagoman, Kotamobagu.

Keterkaitan dengan Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

Penggeledahan yang dilakukan terhadap toko-toko emas tersebut secara langsung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), selama periode 2005 hingga 2025.

Januarius Bolitobi kembali menegaskan bahwa penggeledahan di empat toko di Manado dan satu toko di Kotamobagu merupakan bagian dari proses penyidikan. “Tim penyidik melakukan tindakan hukum guna mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Kasipenkum Kejati Sulut.

Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut meliputi emas batangan, emas dalam bentuk butiran, perangkat telepon genggam, serta barang-barang lain yang relevan.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan mempercepat proses penanganan perkara. Semua barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Januarius.

Proses penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan didukung oleh pengamanan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom). Kejati Sulut berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Januarius, menekankan keseriusan Kejati Sulut dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Pos terkait