Fadia Arafiq: Profil Bupati Pekalongan Tersangka OTT KPK

Bupati Pekalongan Diduga Terlibat Operasi Tangkap Tangan

Jawa Tengah – Perkembangan terbaru di dunia pemerintahan daerah Jawa Tengah diwarnai dengan kabar penangkapan Bupati Pekalongan yang diduga terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, menggemparkan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas penyelenggara negara.

Kabar mengenai penangkapan Bupati Pekalongan ini telah dikonfirmasi oleh pihak KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam sebuah pernyataan resminya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bupati Pekalongan beserta sejumlah pihak lainnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sekilas Profil Fadia Arafiq

Sebelum mendalami kasus yang melibatkannya, penting untuk mengenal sosok Fadia Arafiq. Beliau dikenal publik sebagai putri dari almarhum pedangdut legendaris, A. Rafiq. Lahir di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1978 dengan nama asli Laila Fathia, Fadia Arafiq memiliki latar belakang yang cukup beragam.

Kehidupan pribadinya, Fadia Arafiq menikah dengan Ashraff Abu dan dikaruniai enam orang anak. Menariknya, sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik, Fadia pernah mengikuti jejak sang ayah sebagai seorang penyanyi dangdut. Namanya mulai dikenal luas di industri musik pada tahun 2000 setelah sukses membawakan single berjudul “Cik Cik Bum Bum”.

Namun, panggilan untuk mengabdi pada masyarakat tampaknya lebih kuat. Fadia Arafiq kemudian memutuskan untuk beralih haluan ke dunia politik. Kiprah politiknya dimulai saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011-2016. Kepercayaan publik terhadapnya terus bertambah, terbukti dengan kemenangannya dalam pemilihan Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2024. Dominasinya berlanjut ketika ia kembali berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah pada tahun 2025, menandakan posisinya yang kuat di kancah politik lokal.

Perjalanan Karier Politik

Perjalanan karier Fadia Arafiq di dunia politik menunjukkan sebuah progresi yang konsisten. Berikut adalah beberapa posisi penting yang pernah dijabatnya:

  • Wakil Bupati Pekalongan: 2011-2016
  • Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan: 2016-2021
  • Ketua KNPI Jawa Tengah: 2016-2021
  • Bupati Pekalongan: 2021-2026
  • Bupati Pekalongan: 2025-2030

Jejak Pendidikan Fadia Arafiq

Selain kiprah politiknya, Fadia Arafiq juga tercatat pernah menempuh berbagai jenjang pendidikan. Pendidikan formal yang ditempuhnya antara lain:

  • SD Negeri Karet Tengsin 14: Tanah Abang, Jakarta Pusat
  • SMP Negeri 8: Tanah Abang, Jakarta Pusat
  • SMA Negeri 58: Ciracas, Jakarta Timur
  • S1 Manajemen: Universitas AKI Semarang
  • S2 Manajemen: Universitas Stikubank Semarang
  • S3: UNTAG Semarang

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Sebagai seorang pejabat publik, Fadia Arafiq wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 29 Maret 2024 untuk periode tahun 2023, total harta kekayaan Fadia Arafiq tercatat sebesar Rp 86.703.030.547.

Dalam laporan tersebut, terungkap pula bahwa Bupati Pekalongan ini memiliki kewajiban hutang sebesar Rp 2.684.436.439. Aset terbesar yang dimiliki Fadia Arafiq adalah pada kategori tanah dan bangunan, yang mencapai nilai fantastis Rp 74.290.000.000.

Berikut adalah rincian dari harta kekayaan Fadia Arafiq berdasarkan e-LHKPN miliknya:

A. Tanah dan Bangunan
* Tanah Seluas 2720 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 2.040.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/55 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp. 1.500.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/162 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp. 3.500.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 2.25 m2/2.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI: Rp. 2.400.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 2.84 m2/2.84 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI: Rp. 3.800.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp. 5.000.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 489 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI: Rp. 7.000.000.000
* Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI: Rp. 3.500.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI: Rp. 5.000.000.000
* Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp. 10.000.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/209 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI: Rp. 3.500.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 1613 m2/800 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 3.500.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 310 m2/300 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 5.000.000.000
* Tanah Seluas 1298 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 2.500.000.000
* Tanah Seluas 740 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 1.000.000.000
* Tanah Seluas 1900 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 1.900.000.000
* Tanah Seluas 1900 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 1.900.000.000
* Tanah Seluas 1420 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 3.550.000.000
* Tanah Seluas 599 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 2.500.000.000
* Tanah Seluas 7330 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 2.500.000.000
* Bangunan Seluas 0 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 500.000.000
* Bangunan Seluas 0 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 350.000.000
* Tanah Seluas 121 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp. 325.000.000
* Tanah Seluas 76 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp. 700.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 76 m2/120 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp. 700.000.000
* Tanah Seluas 10 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp. 125.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin
* MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI: Rp. 200.000.000
* MOBIL, ALPHARD ALPHARD X A/T 2.4 Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp. 980.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 3.020.000.000

D. Surat Berharga: Rp. —-

E. Kas dan Setara Kas: Rp. 10.897.466.986

F. Harta Lainnya: Rp. —-

Sub Total Harta Kekayaan: Rp. 89.387.466.986

Total Harta Kekayaan (II-III): Rp. 86.703.030.547

Saat ini, proses hukum terhadap Bupati Pekalongan masih terus berjalan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan ditegakkan serta akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terus terjaga.

Pos terkait