Reaksi Fairuz A. Rafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Sang Kakak, Bupati Pekalongan
Keterlibatan kakak kandungnya, Fadia A. Rafiq, dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan pedangdut Fairuz A. Rafiq. Fadia A. Rafiq, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pekalongan, diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan pihak swasta. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai adik, Fairuz A. Rafiq mengaku sangat terkejut dengan berita penangkapan kakaknya. Ia menyatakan bahwa dirinya telah berkeluarga sendiri dan tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai aktivitas serta pekerjaan sang kakak dalam jabatannya sebagai Bupati Pekalongan.
“Yang pasti, pastinya kaget ya dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini,” ujar Fairuz A. Rafiq saat ditemui di kawasan Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/3/2026), didampingi suaminya, Sony Septian.
Fairuz A. Rafiq pun menyampaikan permohonan khusus kepada publik dan tim penyidik KPK agar dirinya tidak dilibatkan atau disinggung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia A. Rafiq. Ia beralasan bahwa ia memiliki kehidupan dan keluarga sendiri yang perlu dijaga.
“Ini kan saya juga punya keluarga ya gitu. Jadi biarkanlah keluarga saya fokus dalam menonton gitu, jangan sangkut pautkan yang saya aja tuh nggak paham dan nggak ngerti,” tegas wanita berusia 39 tahun tersebut.
Meskipun kasus ini merupakan cobaan baru yang dialami keluarganya, Fairuz A. Rafiq menyatakan akan berusaha mencari tahu sendiri perkembangan kasus kakaknya, tanpa harus menunggu informasi dari penyidik KPK. Ia melihat kejadian ini sebagai bagian dari takdir ilahi.
“Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah. Kami hanya bisa menjalani dan insyaallah menghasilkan hasil yang indah pada suatu saat nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fairuz A. Rafiq menegaskan bahwa kakaknya akan menghadapi segala konsekuensi dari perbuatannya, sesuai dengan ajaran yang telah diberikan oleh orang tua mereka.
“Kami keluarga selalu diajarkan adalah kalau memang salah, konsekuensinya dijalani. Kalau itu tidak benar, maka harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Jadi didoakan saja,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Fairuz A. Rafiq mengaku belum menjalin komunikasi dengan sang kakak, Fadia A. Rafiq, maupun suaminya, untuk menanyakan secara langsung mengenai masalah yang terjadi.
“Keluarga dan semua belum cerita. Tapi saya akan mencari tahu kebenarannya seperti apa, minta doanya aja teman-teman,” ujar Fairuz A. Rafiq. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada awak media yang selalu memberikan dukungan dan doa.
Dukungan Moral untuk Sang Kakak
Meskipun demikian, Fairuz A. Rafiq menegaskan bahwa ia tidak akan meninggalkan sang kakak dalam situasi sulit ini. Ia akan terus memberikan dukungan moral kepada Fadia A. Rafiq.
“Pastinya sebagai adik saya mendoakan, semoga permasalahannya cepat selesai. Apapun itu, saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ujar Fairuz A. Rafiq.
Dalam kasus ini, selain Bupati Pekalongan, sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, juga turut diamankan.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan awalnya berada di wilayah Semarang sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
“Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari bupati. Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Rombongan tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB menggunakan dua unit mobil. Namun, kedatangan Bupati Pekalongan sengaja tidak terlihat oleh awak media yang menunggu di pintu utama. Tim penyidik KPK menggiring Fadia beserta rombongannya masuk melalui jalur belakang atau area basement untuk menghindari sorotan publik.
Terkait konstruksi perkara, Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” jelas Budi.
Saat ini, ketiga pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya sedang berada di Pekalongan untuk memeriksa sejumlah pihak lain guna menggali keterangan yang dibutuhkan. KPK juga terus memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini dan mengimbau mereka untuk bersikap kooperatif.
Pengadaan Barang dan Jasa Menjadi Fokus KPK
Budi Prasetyo lebih lanjut menjelaskan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta sangat krusial untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan tim penyidik selama tahap penyelidikan tertutup.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi.
Secara spesifik, KPK menduga adanya korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan. Hal ini menjadi alasan KPK turut mengamankan pejabat dinas terkait.
Sebagai langkah antisipasi hilangnya barang bukti, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sembilan ruangan vital di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan-ruangan yang dipasangi stiker bertuliskan “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut antara lain:
- Ruang Kerja Bupati Pekalongan
- Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Bagian Umum Pemkab Pekalongan
- Bagian Perekonomian
- Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia A. Rafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan, serta merinci proyek mana saja yang diduga menjadi objek korupsi.
Sekilas Jejak Karier Fadia A. Rafiq
Fadia A. Rafiq, lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978 dengan nama lahir Laila Fathiah, adalah seorang politikus yang telah menorehkan sejumlah jabatan penting. Beliau menikah dengan Ashraff Abu dan dikaruniai enam orang anak.
Perjalanan kariernya di dunia politik dimulai dengan menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016, mendampingi Amat Antono. Kemudian, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Pekalongan berpasangan dengan H. Riswadi, S.H., dan berhasil memimpin Kabupaten Pekalongan pada periode 2021–2024.
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia A. Rafiq sempat mengikuti jejak ayahnya, pedangdut legendaris A. Rafiq, dan meraih popularitas setelah membawakan single berjudul “Cik Cik Bum Bum” pada tahun 2000.
Riwayat pendidikan Fadia A. Rafiq meliputi jenjang S1 Manajemen di Universitas AKI Semarang, S2 Manajemen di Universitas Stikubank Semarang, dan S3 di UNTAG Semarang.

Karier Politik Fadia A. Rafiq:
- Wakil Bupati Pekalongan (2011-2016)
- Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan (2016-2021)
- Ketua KNPI Jawa Tengah (2016-2021)
- Bupati Pekalongan (2021-2026)
- Bupati Pekalongan (2025-2030)





