Aturan Baru Pengambilan Foto dan Video di Kawasan Konservasi Bali: Tarif dan Tujuannya
Pemerintah melalui Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali telah menetapkan tarif baru untuk pengambilan gambar, baik foto maupun video, di sejumlah Taman Wisata Alam (TWA) yang berada di bawah pengelolaannya. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistem di kawasan konservasi, sekaligus menjadi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan yang mendasari penetapan tarif ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025. Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bahwa BKSDA Bali, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), memiliki mandat untuk memungut, membayar, dan menyetorkan PNBP terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ini mencakup pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
Rincian Tarif Pengambilan Gambar
Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis kegiatan pengambilan gambar dan status kewarganegaraan penggunanya. Berikut adalah rinciannya:
Videografi untuk Produksi Komersial:
- Iklan produk, iklan jasa, video klip, film, drama, sinetron, FTV, web drama, reality show, dan sejenisnya:
- Rp10.000.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Rp20.000.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Iklan produk, iklan jasa, video klip, film, drama, sinetron, FTV, web drama, reality show, dan sejenisnya:
Fotografi untuk Kepentingan Komersial dan Publikasi:
- Paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa, dan sejenisnya:
- Rp2.000.000 untuk WNI.
- Rp5.000.000 untuk WNA.
- Paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa, dan sejenisnya:
Video untuk Prewedding dan Dokumentasi Umum:
- Rp1.000.000 untuk WNI.
- Rp3.000.000 untuk WNA.
Penggunaan Drone:
- Kegiatan pengambilan gambar menggunakan drone di Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru Suaka Margasatwa dikenakan tarif Rp2.000.000.
- Tarif ini berlaku sama untuk WNI maupun WNA.
Kawasan Konservasi di Bawah Pengelolaan BKSDA Bali
BKSDA Bali memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan lima unit kawasan konservasi yang tersebar di Bali, dengan total luas mencapai 6.284,36 hektar. Kawasan-kawasan tersebut meliputi:
- Cagar Alam (CA) Batukaru: Seluas 1.773,80 hektar.
- TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan: Seluas 1.847,38 hektar.
- TWA Sangeh: Seluas 13,91 hektar.
- TWA Gunung Batur Bukit Payang: Seluas 2.075 hektar.
- TWA Penelokan: Seluas 574,27 hektar.
Kawasan-kawasan ini memegang peranan strategis dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang menekankan tiga pilar utama: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari.
Pentingnya prinsip-prinsip konservasi ini kembali dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Tiga Pilar Konservasi dalam Pengelolaan
Penerapan tiga pilar konservasi menjadi landasan operasional dalam pengelolaan kawasan-kawasan tersebut:
- Perlindungan: Mewujudkan upaya menjaga kawasan dari berbagai ancaman, seperti kerusakan habitat akibat aktivitas manusia, perambahan lahan, dan perburuan liar yang dapat mengganggu kelestarian flora dan fauna endemik.
- Pengawetan: Berfokus pada pemeliharaan keseimbangan ekosistem secara alami. Pilar ini juga mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang menjadi dasar bagi strategi konservasi jangka panjang.
- Pemanfaatan: Mengarahkan potensi kawasan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. Hal ini mencakup pengembangan wisata alam, edukasi lingkungan, serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam kegiatan yang tidak merusak fungsi ekologis kawasan.
Melalui penerapan ketiga pilar ini, BKSDA Bali berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang seimbang, harmonis, dan bertanggung jawab, antara aspek pelestarian lingkungan dan pemanfaatan yang berkelanjutan.
Kegiatan Lain yang Membutuhkan Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)
Selain pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam untuk layanan pengunjung, terdapat berbagai kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan konservasi. Namun, semua kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
- Penelitian dan pengembangan.
- Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
- Pembuatan film komersial.
- Pembuatan film non-komersial.
- Pembuatan film dokumenter.
- Ekspedisi.
- Jurnalistik.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengelolaan kawasan konservasi di Bali dapat berjalan lebih optimal, menjaga kelestarian alam, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi negara melalui PNBP.





