Gaji Nakes DKI Tak Naik 10 Tahun: DPRD vs Pramono Anung

Gaji Tenaga Kesehatan di Jakarta: Antara Klaim Kenaikan dan Tuntutan Kesejahteraan

Kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Sebuah keluhan muncul dari kalangan nakes yang mengklaim bahwa gaji mereka belum mengalami kenaikan selama satu dekade terakhir. Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keraguan terhadap klaim tersebut dan berjanji akan melakukan peninjauan lebih lanjut.

“Kalau tidak pernah naik, masa sih nggak? Karena semuanya pasti mengalami kenaikan, karena itu kan nggak mungkin nggak ada kenaikan sama sekali,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kesenjangan informasi antara keluhan yang beredar dan data yang dimiliki oleh pemerintah provinsi.

Gaji Tenaga Kesehatan PPPK: Perbandingan dengan Rumah Sakit Lain

Pramono Anung mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, gaji tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara umum sudah lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah rumah sakit di Jakarta. Pengecualian hanya terjadi pada beberapa rumah sakit swasta.

“Gaji tenaga kesehatan yang ada di Jakarta sebenarnya yang ada di PPPK ya, apakah itu juga kalau ASN kan pasti naik. Yang di PPPK kita, saya mendapatkan laporan sebenarnya sudah lebih tinggi daripada rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jakarta, kecuali di Rumah Sakit Pondok Indah. Yang lain kita sudah lebih tinggi,” jelasnya.

Meskipun demikian, Gubernur menegaskan komitmennya untuk memverifikasi kembali data tersebut guna memastikan kondisi riil di lapangan. “Tapi saya untuk lebih jelasnya saya akan pelajari untuk itu ya,” imbuhnya.

DPRD DKI Jakarta Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Nakes

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Justin Adrian Untayana, telah menyuarakan keprihatinannya terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Dalam sebuah rapat kerja Komisi E yang membahas Pra-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, Justin secara tegas mendesak pemerintah daerah untuk segera menaikkan gaji tenaga kesehatan yang diklaim belum mengalami penyesuaian selama sepuluh tahun.

Sekretaris Komisi E ini menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi para nakes, mengingat beban kerja mereka yang terus meningkat sementara risiko pekerjaan tetap tinggi. “Dalam rapat hari ini, saya kembali mendesak Pemprov DKI untuk menaikkan gaji para tenaga kesehatan yang sudah 10 tahun belum juga naik,” kata Justin.

Rasio Nakes Rendah, Beban Kerja Meningkat Dua Hingga Tiga Kali Lipat

Justin Adrian memaparkan bahwa jumlah tenaga kesehatan di Jakarta dinilai belum proporsional dengan jumlah penduduk yang harus dilayani. Ia mengutip rekomendasi dari Sustainable Development Goals (SDG) yang menyarankan rasio 4,45 tenaga kesehatan per 1.000 penduduk.

Namun, di Jakarta, rasio tersebut dilaporkan lebih rendah, yaitu hanya 1,73 tenaga kesehatan per 1.000 penduduk. Kondisi ini mengakibatkan tenaga kesehatan di DKI Jakarta memikul beban kerja yang jauh lebih berat, bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari beban semestinya.

Beban kerja yang semakin berat ini juga diperparah oleh fakta bahwa fasilitas kesehatan di Jakarta tidak hanya melayani warga ibu kota, tetapi juga pasien dari daerah lain yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Akibatnya, diperkirakan setiap tenaga kesehatan di Jakarta harus melayani sekitar 13 hingga 14 juta orang.

Pengorbanan Nakes di Masa Pandemi dan Dampak Inflasi

Justin juga mengingatkan kembali akan pengorbanan luar biasa yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Ia menyoroti fakta bahwa banyak tenaga medis yang gugur saat menjalankan tugas mulia menyelamatkan nyawa sesama.

Selain beban kerja yang tinggi, Justin juga menyoroti dampak kenaikan harga kebutuhan pokok selama 10 tahun terakhir yang semakin menekan kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia memperkirakan bahwa harga kebutuhan dasar telah meningkat sekitar 36 persen, namun gaji para nakes tidak mengalami penyesuaian yang sepadan.

“Jika kita menghitung inflasi selama 10 tahun terakhir, maka harga barang-barang kebutuhan pokok ini sudah naik sebanyak 36 persen. Sementara itu, gaji para tenaga kesehatan belum naik selama 10 tahun terakhir. Ini tidak bisa ditunda-tunda lagi. Rekan-rekan tenaga kesehatan tidak dapat menunggu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian gaji tenaga kesehatan, terutama bagi mereka yang gajinya belum mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025.

Justin Adrian berharap Gubernur DKI Jakarta dapat menunjukkan kepedulian dan nurani terhadap jerih payah para tenaga kesehatan yang telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat. “Saya yakin Pak Pram orang baik dan orang baik memiliki nurani, sehingga tentu dapat mengingat jerih payah dari para tenaga kesehatan kita di DKI,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap sistem penggajian dan kesejahteraan tenaga kesehatan, agar mereka dapat bekerja dengan optimal tanpa terbebani oleh masalah finansial dan beban kerja yang berlebihan.

Pos terkait