Kesepakatan Honor PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang: Realistis dan Berbasis Beban Kerja
Pemerintah Kabupaten Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai titik temu mengenai besaran honorarium bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Keputusan final ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan ini telah melalui tahapan yang berjenjang. Dimulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak, dilanjutkan dengan perhitungan cermat terhadap kemampuan fiskal daerah, hingga akhirnya mencapai tahap finalisasi yang disepakati bersama.
Perjuangan Menuju Angka Ideal
Awalnya, baik pihak Banggar DPRD maupun TAPD memiliki aspirasi untuk memenuhi tuntutan ideal para PPPK paruh waktu, yakni sebesar Rp2.130.000 per bulan. Namun, setelah dilakukan kajian mendalam terhadap arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang, angka tersebut dinilai tidak realistis untuk direalisasikan.
Bahkan, ketika dilakukan simulasi dengan menurunkan angka menjadi Rp1,5 juta, kemampuan keuangan daerah masih belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan belanja secara berkelanjutan. Hal ini menjadi pertimbangan utama, mengingat honorarium yang diberikan harus bersifat sustainable atau berkelanjutan, tidak hanya untuk tahun berjalan, tetapi juga untuk tahun-tahun mendatang. Kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk memastikan keberlangsungan program kesejahteraan ini.
Skema Honor Berdasarkan Beban Kerja
Menyikapi keterbatasan fiskal tersebut, Banggar DPRD dan TAPD akhirnya menyepakati sebuah skema honorarium yang berbeda, yang didasarkan pada perhitungan beban kerja masing-masing jenjang pendidikan. Pendekatan ini diambil untuk memastikan keadilan dan relevansi besaran honor dengan tanggung jawab yang diemban oleh para tenaga pendidik dan kependidikan.
Berikut adalah rincian skema honorarium yang telah disepakati:
- Guru TK dan PAUD: Ditetapkan menerima honor sebesar Rp1.000.000 per bulan.
- Guru SMP: Menerima honor sebesar Rp1.100.000 per bulan.
- Guru SD: Menerima honor sebesar Rp1.250.000 per bulan.
Menurut Bahrul Ulum, perbedaan besaran honor ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan merupakan hasil perhitungan objektif terhadap perbedaan beban kerja yang dihadapi oleh setiap jenjang. Ia menjelaskan lebih lanjut, “Jam kerja guru PAUD dan TK tentu berbeda dengan guru SMP. Guru SMP juga berbeda dengan guru SD, karena guru SMP adalah guru mata pelajaran, sedangkan guru SD adalah guru kelas.” Perbedaan ini mencerminkan kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing peran.
Peluang Penyesuaian di Masa Depan
Meskipun angka yang ditetapkan saat ini merupakan kemampuan maksimal APBD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang tetap membuka peluang untuk melakukan penyesuaian di masa mendatang. Hal ini akan sangat bergantung pada perbaikan kondisi fiskal daerah.
“Kalau ke depan kemampuan fiskal kita normal dan memungkinkan, tentu akan kita kaji kembali untuk meningkatkan kesejahteraan teman-teman PPPK paruh waktu,” ujar Bahrul. Komitmen ini menunjukkan adanya niat baik untuk terus berupaya meningkatkan taraf hidup para tenaga pendidik dan kependidikan seiring dengan membaiknya kondisi keuangan daerah.
Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Anggaran
Bahrul Ulum juga menyoroti adanya faktor eksternal yang turut mempengaruhi keterbatasan fiskal daerah, salah satunya adalah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Pemotongan ini berdampak langsung pada postur APBD Kabupaten Serang, sehingga membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai program, termasuk peningkatan kesejahteraan PPPK.
Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah daerah tetap dituntut untuk memastikan program-program prioritas lainnya tetap berjalan lancar. Hal ini menuntut adanya pengelolaan anggaran yang cermat dan efisien di semua lini.
Harapan untuk Penerimaan Keputusan
Menutup pernyataannya, Bahrul Ulum menyampaikan harapannya agar keputusan bersama yang telah dicapai oleh Banggar dan TAPD ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh rekan-rekan PPPK paruh waktu serta seluruh pihak yang berkepentingan. Kesepakatan ini merupakan hasil kompromi dan pertimbangan matang demi keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.





