Grab & GoTo Gandakan Bonus Lebaran Mitra Aktif

Perusahaan Transportasi Daring Tingkatkan Bonus Lebaran untuk Mitra Pengemudi

Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriyah, dua raksasa perusahaan transportasi daring di Indonesia, Grab dan GoTo, mengambil langkah signifikan dengan menggandakan anggaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudinya. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial tambahan bagi keluarga para pengemudi di tengah lonjakan kebutuhan menjelang Lebaran. Secara nasional, pemerintah memperkirakan BHR tahun ini akan menjangkau sekitar 850 ribu mitra dengan total nilai mencapai Rp 220 miliar.

Grab: Peningkatan Anggaran dan Apresiasi Tambahan

Grab secara konkret meningkatkan alokasi anggaran BHR menjadi antara Rp 100 hingga Rp 110 miliar, sebuah peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih dari 400 ribu mitra diperkirakan akan menerima bonus ini. Besaran bonus tertinggi bagi mitra pengemudi roda dua dapat mencapai Rp 850 ribu, sementara untuk mitra roda empat bisa mencapai Rp 1,6 juta. Bahkan untuk kategori terbawah, bonus mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu menjadi Rp 150 ribu untuk roda dua dan Rp 200 ribu untuk roda empat.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa penyusunan BHR didasarkan pada produktivitas dan tingkat keaktifan mitra selama periode 12 bulan terakhir. “BHR 2026 merupakan bentuk penghargaan kepada mitra dengan produktivitas tinggi. Kami ingin dukungan ini benar-benar dirasakan di bulan yang penuh berkah,” ujarnya.

Selain bonus tunai, Grab juga memberikan apresiasi tambahan berupa 105 paket Umroh bagi mitra-mitra yang menunjukkan prestasi luar biasa.

Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (19/5/2025). – (/Thoudy Badai)

GoTo: Skema Berbasis Kategori dan Dukungan Finansial

Di sisi lain, GoTo mengalokasikan dana sebesar Rp 110 miliar untuk BHR tahun 2026, sebuah peningkatan drastis dari Rp 50 miliar pada tahun sebelumnya. Bonus ini ditujukan bagi mitra pengemudi roda dua dan roda empat dengan skema yang terbagi dalam beberapa kategori: Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Penilaian kategori ini didasarkan pada jam operasional online mitra serta kualitas penyelesaian pesanan yang mereka terima.

Besaran bonus untuk pengemudi roda dua berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 900 ribu. Sementara itu, mitra pengemudi roda empat akan menerima bonus mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1,6 juta.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi para mitranya. “Bonus ini bukan sekadar dukungan finansial, tetapi wujud semangat kebersamaan. Kami tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” katanya.

Baik Grab maupun GoTo sama-sama menekankan bahwa BHR ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pekerja formal. Skema BHR dirancang khusus untuk menyesuaikan dengan karakter kemitraan yang bersifat fleksibel dan tingkat partisipasi mitra di platform masing-masing.

Bagi para pengemudi yang telah aktif sepanjang tahun, tambahan dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah ini menjadi penopang penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Di tengah tren kenaikan biaya hidup, suntikan dana ini diharapkan mampu menjaga daya beli keluarga mitra sekaligus turut menopang perputaran ekonomi pada periode puncak konsumsi tahunan ini.

Perhatian Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pekerja

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan akan dilakukan secara penuh. Total anggaran yang disiapkan untuk THR ini mencapai Rp 55 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran. “Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen,” ujar Airlangga.

Ia merinci, penyaluran THR tahun 2026 akan mencakup 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Selanjutnya, 4,3 juta ASN daerah akan menerima Rp 20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan akan mendapatkan Rp 12,7 triliun. Seluruh komponen THR, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja, akan dibayarkan penuh sesuai dengan regulasi yang berlaku. Airlangga juga menggarisbawahi bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni. Pencairan THR sendiri telah dimulai sejak 26 Februari 2026.

Untuk sektor swasta, pemerintah mengingatkan kembali kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara tepat waktu. “Untuk sektor swasta, kewajibannya dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” tegas Airlangga. Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 26,5 juta pekerja berhak menerima THR, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 124 triliun. Pemerintah berharap dana ini dapat berputar di masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

Bonus Hari Raya untuk Mitra Daring

Perhatian pemerintah tidak hanya terbatas pada pekerja formal. Pengemudi dan kurir daring juga menjadi sorotan. Tahun ini, Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra daring diperkirakan akan menjangkau sekitar 850 ribu mitra dengan total nilai mencapai Rp 220 miliar. “Jumlah yang diberikan bisa mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar. Ini dua kali dari tahun lalu,” kata Airlangga. Ia menambahkan bahwa tahun lalu alokasi untuk masing-masing perusahaan sekitar Rp 50 miliar, namun tahun ini meningkat menjadi Rp 100 hingga Rp 110 miliar, atau naik dua kali lipat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. – (/Erik Purnama Putra)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta akan diawasi secara ketat dan tidak boleh dicicil. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Untuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan bonus secara transparan. “BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli.

Pos terkait