Gugat UU Kesehatan ke MK: Akademisi Pertanyakan Otoritas Pemerintah Atur Pendidikan Dokter Spesialis

Uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan akademisi, terutama terkait dengan perluasan kewenangan pemerintah dalam membuka dan mengelola program pendidikan dokter spesialis. Isu ini dipandang sangat krusial karena bersinggungan langsung dengan keseimbangan fundamental antara peran negara dalam menjamin ketersediaan tenaga medis dan prinsip otonomi yang seharusnya dimiliki oleh perguruan tinggi dalam menjaga standar kualitas pendidikan kedokteran.

Otonomi Perguruan Tinggi dalam Pendidikan Dokter Spesialis

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, MM Rudi Prihatno, secara tegas menyatakan bahwa pendidikan dokter spesialis pada hakikatnya merupakan bagian integral dari sistem pendidikan tinggi. “Uji materiil ini sangatlah penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis, maka yang paling utama harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, negara memang memiliki tanggung jawab yang tidak terbantahkan dalam memastikan ketersediaan dokter spesialis demi terpenuhinya kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, menurut Rudi, tanggung jawab negara ini tidak boleh sampai mengorbankan atau menggeser prinsip-prinsip dasar akademik yang telah mapan. “Jika pendekatan yang ditempuh terlalu bersifat administratif dan terpusat, ada risiko yang sangat besar bahwa standar akademik akan tunduk pada logika birokrasi semata. Padahal, pendidikan spesialis menuntut adanya independensi ilmiah yang kuat serta tata kelola profesional yang mumpuni,” jelasnya.

Perlu diingat kembali bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit telah menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi penuh dalam mengelola seluruh aspek akademik maupun non-akademik. Ketentuan ini menjadi semakin relevan dan penting, terutama di tengah rencana ambisius pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang menargetkan percepatan pendirian 30 fakultas kedokteran baru di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, program ambisius tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan yang berarti, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar terkait sejauh mana kesiapan regulasi, ketersediaan infrastruktur yang memadai, serta yang paling krusial, ketersediaan tenaga pengajar spesialis yang berkualitas.

Tantangan dalam Percepatan Pendidikan Kedokteran

Rudi Prihatno memberikan peringatan keras bahwa setiap upaya ekspansi institusi pendidikan, termasuk pendirian fakultas kedokteran baru, harus selalu diiringi dengan kesiapan sistem yang matang dan terintegrasi. “Penambahan fakultas kedokteran harus dibarengi dengan kesiapan sistem secara menyeluruh. Tanpa adanya harmonisasi kebijakan antara sektor pendidikan tinggi dan sektor kesehatan, percepatan yang digaungkan justru berpotensi besar untuk menimbulkan persoalan-persoalan baru yang lebih kompleks di kemudian hari,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah fakultas kedokteran juga dilaporkan sedang menghadapi kendala teknis yang cukup serius dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) Periode I Tahun 2026, yang dijadwalkan pada tanggal 27 Februari 2026. Salah satu masalah yang paling menonjol adalah masih ditemukannya peserta yang sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, namun belum terdaftar secara resmi dalam sistem. Situasi ini menjadi semakin genting mengingat batas waktu pendaftaran ujian yang akan segera ditutup.

Kondisi seperti ini dikhawatirkan dapat secara signifikan menghambat hak para peserta untuk mengikuti ujian profesi, yang pada akhirnya berujung pada penundaan kelulusan mereka akibat persoalan administratif yang seharusnya dapat dihindari. “Kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta tim ad hoc UKNPDPD. Kendala administratif ini berpotensi besar menghambat kelulusan calon dokter umum dan tentu saja akan berdampak langsung pada upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter yang sangat mendesak di berbagai daerah di Indonesia,” jelas Rudi.

Menjaga Integritas Sistem Pendidikan Nasional

Sementara itu, dalam agenda persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon juga secara tegas menekankan betapa pentingnya menjaga integritas dan marwah sistem pendidikan nasional secara keseluruhan. Anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, mengingatkan peran strategis Mahkamah Konstitusi sebagai benteng penjaga konstitusi negara.

“Mahkamah Konstitusi harus senantiasa menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis yang kita hadapi saat ini tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atau bahkan mereduksi hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya usai mengikuti persidangan, beberapa waktu lalu.

Pos terkait