Guru PNS Diduga Lecehkan Siswi SLB di Yogyakarta, Polisi Dalami Kasus
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berusia 12 tahun. Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IM dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis ini guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasus yang menggemparkan ini diduga terjadi di lingkungan sekolah di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, selama periode November hingga Desember 2025. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam.
Perkembangan Terbaru Penyelidikan
Pihak kepolisian telah menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus ini. Sejak laporan awal diajukan, beberapa langkah penting telah diambil untuk memastikan semua aspek terungkap secara menyeluruh.
- Pemeriksaan Saksi: Pada Jumat lalu, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Saksi-saksi ini kemungkinan besar meliputi staf sekolah, teman korban, atau individu lain yang mungkin memiliki informasi relevan terkait kejadian tersebut.
- Pemeriksaan Terlapor: Penjadwalan pemeriksaan terhadap terlapor, IM, pada Kamis ini menjadi salah satu titik krusial dalam proses penyidikan. Keterangan dari terlapor diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan motif di balik dugaan pelecehan.
- Visum Et Repertum Korban: Untuk memperkuat bukti, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban. Hasil visum ini krusial untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan adanya luka atau tanda-tanda fisik lain yang berkaitan dengan dugaan pelecehan.
- Penyitaan Barang Bukti: Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual juga telah disita oleh pihak kepolisian. Detail mengenai barang bukti tersebut belum diungkapkan secara rinci, namun diharapkan dapat mendukung proses pembuktian.
- Menunggu Hasil Psikologis: Salah satu tahapan penting yang masih dinantikan adalah hasil pemeriksaan psikologis korban dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pendampingan psikologis ini sangat penting untuk memulihkan trauma korban sekaligus memberikan data pendukung bagi penyidik.
Kompol Riski Adrian, selaku Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyelidikan. “Kami juga masih menunggu hasil psikolog dari UPTD PPA,” ujar Kompol Riski saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali terungkap setelah korban, yang diinisialkan sebagai A, memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Cerita tersebut kemudian berujung pada laporan resmi ke Polresta Yogyakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.
Korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta didampingi oleh orang tuanya serta tim penasihat hukum keluarga.
Hilmi Miftahzen Reza, penasihat hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh guru berinisial IM (penyebutan awal di berita lain adalah IN, namun dalam ringkasan disebut IM) dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.
“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” ungkap Hilmi saat mendampingi pelaporan.
Menurut keterangan yang dihimpun, dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan di dalam salah satu ruang kelas SLB tersebut. Hilmi menambahkan bahwa detail pasti mengenai lokasi spesifik di dalam sekolah masih dalam pendalaman, namun keterangan awal korban menyebutkan ada yang terjadi di ruang kelas dan ada pula yang di luar.
Perlakuan Tidak Senonoh dan Dampak Trauma
Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa A mengalami perlakuan yang tidak etis dan mengarah pada dugaan pelecehan seksual. Tindakan tersebut digambarkan sebagai sesuatu yang tidak senonoh dan menjijikkan, terlebih mengingat status korban sebagai anak berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan yang aman.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan pelecehan ini diduga terjadi bahkan ketika ada murid-murid lain di dalam kelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai keamanan dan perlindungan anak-anak rentan di lingkungan pendidikan.
“Kalau tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan. Cuma memang ada kabar juga itu terjadi di ruang kelas dan itu terjadi bahkan ada murid-murid lainnya,” jelas Hilmi. Ia menambahkan bahwa korban adalah anak yang rajin bersekolah, bahkan saat cuaca kurang mendukung.
Seruan untuk Penegakan Hukum dan Dukungan Korban
Hilmi Miftahzen Reza menyerukan agar publik memberikan dukungan penuh terhadap korban agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyatakan kekecewaannya mengingat korban dalam kasus ini adalah anak berkebutuhan khusus (difabel).
“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel,” tegasnya. Ia menekankan bahwa tindakan terduga pelaku merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, terutama dilakukan oleh seorang pendidik terhadap murid yang rentan.
Keluarga korban berharap agar pihak Unit PPA dapat memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, hingga ke tahap persidangan, demi mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Selain proses hukum, pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi trauma bagi korban juga menjadi prioritas. Pihak berwenang diharapkan dapat memastikan korban mendapatkan dukungan penuh untuk memulihkan kondisi psikologisnya pasca-kejadian traumatis tersebut.





