Habib Bahar Minta Maaf, Ajak Damai ke Rumah Anggota Banser yang Dianiaya

Upaya Perdamaian dan Proses Hukum Kasus Penganiayaan: Perspektif Keluarga Korban

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith dengan korban bernama Rida telah memasuki babak baru, di mana upaya perdamaian dan proses hukum berjalan paralel. Istri korban, Fitri Yulita (40 tahun), membagikan detail pertemuan yang terjadi antara suaminya, Bahar bin Smith, dan dirinya, yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian damai atau yang dikenal sebagai restorative justice.

Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung pada malam pertama bulan Ramadhan, tepatnya Rabu (18/2/2026) malam. Fitri menceritakan bahwa Bahar bin Smith tidak datang sendirian, melainkan didampingi oleh beberapa orang lainnya. Kedatangan mereka terjadi tak lama setelah Fitri tiba di rumah, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya di kediaman korban, Bahar bin Smith langsung menunjukkan sikap yang akrab, menyalami dan memeluk Rida. Suasana pertemuan tersebut diwarnai dengan ungkapan permohonan maaf dari Bahar bin Smith atas kejadian yang telah menimpa Rida. Ia juga secara eksplisit meminta Rida untuk berdamai dan menerima tawaran penyelesaian melalui restorative justice.

“Intinya mereka menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” ujar Fitri saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa (3/3/2026), mengisahkan momen tersebut.

Percakapan Tertutup dan Pertanyaan Kritis dari Keluarga Korban

Fitri mengungkapkan bahwa di tengah pertemuan tersebut, sempat terjadi percakapan tertutup antara dirinya, suaminya, dan Bahar bin Smith. Dalam kesempatan tersebut, Fitri tidak menyia-nyiakan untuk menanyakan langsung akar permasalahan yang berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap suaminya.

“Saya tanya, kenapa bisa terjadi seperti ini? Suami saya itu maling atau bukan? Kok diperlakukan seperti itu, sampai dikeroyok,” ungkap Fitri, melontarkan pertanyaan yang selama ini mungkin membebani pikirannya dan keluarga.

Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Fitri, Bahar bin Smith menyampaikan penyesalannya atas kejadian tersebut. Ia juga menunjukkan kepedulian dengan menanyakan kebutuhan keluarga korban.

Janji Ganti Rugi dan Beban Biaya Pengobatan

Dalam pembicaraan tersebut, muncul pula pembahasan mengenai bantuan biaya pengobatan bagi Rida. Bahar bin Smith dikabarkan berjanji akan menanggung biaya pengobatan korban. “Jadi kalau biaya pengobatan atau apa nanti akan di-cover sama dia, akan ada,” jelas Fitri.

Namun, hingga saat pertemuan tersebut berlangsung, janji tersebut belum terealisasi. Hal ini menimbulkan kesulitan finansial bagi keluarga korban. Fitri membeberkan bahwa biaya pengobatan Rida yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah mencapai puluhan juta rupiah, mengingat Rida sempat dirawat di dua rumah sakit berbeda.

“Biaya pengobatan kami tanggung sendiri, tidak ditanggung BPJS. Sudah puluhan juta karena dirawat di dua rumah sakit,” keluh Fitri, menggambarkan beban finansial yang harus ditanggung keluarganya.

Nasib Kendaraan dan Sikap Tegas Terhadap Proses Hukum

Selain masalah biaya pengobatan, Fitri juga menyoroti belum dikembalikannya sepeda motor milik suaminya yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Sepeda motor tersebut merupakan alat transportasi vital yang digunakan Rida untuk bekerja sehari-hari.

Menanggapi hal ini, Bahar bin Smith dikabarkan memberikan respons yang mengindikasikan akan adanya penggantian. “Waktu itu dijawab Habib Bahar, ‘jangan mikirin motor, nanti dikasih yang lain’,” tutur Fitri.

Meskipun suaminya, Rida, secara pribadi menyatakan telah memaafkan Bahar bin Smith, Fitri menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau memaafkan sebagai manusia mungkin iya. Tapi untuk proses hukum, silakan dilanjut. Kami minta tetap kooperatif dan jalani prosesnya,” tegas Fitri, menunjukkan sikapnya yang teguh untuk menempuh jalur hukum demi keadilan.

Kasus ini menjadi contoh kompleksitas penyelesaian konflik, di mana upaya mediasi dan hukum seringkali harus berjalan beriringan, dengan berbagai kepentingan dan beban yang harus dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat, terutama keluarga korban.

Pos terkait