Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Hery Susanto Digelar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Sidang ini berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013–2025. Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Ketua Ombudsman tersebut sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang cukup melalui penyidikan dan penggeledahan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari perusahaan PT TSHI yang memiliki masalah dalam perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Saat itu, Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman dan menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut. PT TSHI kemudian mencari jalan keluar bersama Hery, sehingga kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman. Dengan perintah tersebut, PT TSHI diizinkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

Pemecatan Hery Susanto

Sebelumnya, Hery Susanto dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatan Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Putusan ini diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat membacakan putusan.

Usai adanya putusan ini, majelis etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman lainnya untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Rekomendasi ini menjadi dasar agar presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, majelis etik juga merekomendasikan pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru pasca Hery dikenakan PTDH.

Proses Pemeriksaan Etik

Proses pemeriksaan etik Hery Susanto dilakukan oleh majelis etik Ombudsman pasca eks Ketua Ombudsman periode 2026–2031 itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap. Majelis etik dalam prosesnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman, hingga terakhir meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.

Penutup

Sidang perdana Hery Susanto menjadi langkah penting dalam proses hukum terkait dugaan suap yang menimpa mantan Ketua Ombudsman RI. Selain itu, keputusan pemecatan Hery Susanto juga menjadi perhatian besar karena menunjukkan komitmen Ombudsman dalam menjaga kode etik dan profesionalisme.

Dalam proses hukum selanjutnya, masyarakat dan lembaga terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dengan sidang perdana yang digelar hari ini, harapan besar terpasang bahwa keadilan akan ditegakkan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Pos terkait