Emas Antam Alami Penurunan Harga Buyback, Analisis Dampak dan Aturan Pajak
Jakarta – Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan harga buyback (pembelian kembali) emas produksi Antam mengalami koreksi. Penurunan tercatat sebesar Rp107.000 per gram, sebuah pergerakan yang patut dicermati oleh para investor dan pemegang emas. Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi dealer resmi Antam Logam Mulia, harga buyback untuk emas batangan ukuran 1 gram kini ditetapkan pada angka Rp2.794.000 per gram.
Sementara itu, harga jual emas Antam pada hari yang sama juga mengalami penyesuaian, turun Rp77.000 per gram dari posisi kemarin yang berada di level Rp3.122.000. Kini, harga jual emas Antam per gram dibanderol pada angka Rp3.045.000. Perubahan harga ini mencerminkan fluktuasi yang umum terjadi di pasar komoditas, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.
Memahami Mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback
Penting bagi para pemilik emas untuk memahami mekanisme perpajakan yang berlaku, khususnya terkait transaksi buyback. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback emas Antam yang memiliki nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Hal ini berarti, jumlah yang diterima oleh penjual akan dikurangi dengan besaran PPh Pasal 22 yang berlaku. Pemahaman yang baik mengenai aturan pajak ini dapat membantu investor dalam menghitung potensi keuntungan atau kerugian dari transaksi jual beli emas.
NPWP Orang Pribadi Kini Mengacu pada NIK
Lebih lanjut, terkait dengan kelengkapan dokumen identitas, terdapat penyesuaian yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi ini menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini memiliki fungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Perubahan ini menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi individu, di mana NIK yang sudah dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dapat digunakan sebagai identitas pajak.
Rincian Tabel Harga Buyback Emas Antam (Rabu, 4 Maret 2026)
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian taksiran harga buyback emas Antam pada hari Rabu, 4 Maret 2026, beserta perhitungan pajak dan perkiraan hasil bersihnya:
Berat (gram): 0,5
- Taksiran Buyback: Rp1.397.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.397.000
Berat (gram): 1
- Taksiran Buyback: Rp2.794.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.794.000
Berat (gram): 2
- Taksiran Buyback: Rp5.588.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp5.578.000
Berat (gram): 5
- Taksiran Buyback: Rp13.970.000
- PPh 22 (0,25%): Rp209.550
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp13.750.450
Berat (gram): 10
- Taksiran Buyback: Rp27.940.000
- PPh 22 (0,25%): Rp419.100
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp27.510.900
Berat (gram): 50
- Taksiran Buyback: Rp139.700.000
- PPh 22 (0,25%): Rp2.095.500
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp137.594.500
Berat (gram): 100
- Taksiran Buyback: Rp279.400.000
- PPh 22 (0,25%): Rp4.191.000
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp275.199.000
Berat (gram): 500
- Taksiran Buyback: Rp1.397.000.000
- PPh 22 (0,25%): Rp20.955.000
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.376.035.000
Berat (gram): 1.000
- Taksiran Buyback: Rp2.794.000.000
- PPh 22 (0,25%): Rp41.910.000
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.752.080.000
Perlu dicatat bahwa PPh Pasal 22 yang tertera dalam tabel di atas menggunakan tarif 0,25%, yang merupakan tarif umum untuk transaksi buyback oleh bank dan pedagang emas. Namun, sesuai PMK 81/2024, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku untuk transaksi buyback oleh pembeli adalah 1,5% untuk nilai transaksi di atas Rp10.000.000. Tabel ini memberikan ilustrasi perhitungan pajak berdasarkan tarif yang berbeda untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
Penurunan harga buyback ini bisa menjadi momentum bagi sebagian investor untuk melakukan pembelian kembali atau menambah koleksi emas mereka, terutama jika mereka memprediksi tren kenaikan di masa mendatang. Di sisi lain, bagi yang berencana menjual emasnya, perlu mempertimbangkan besaran pajak yang akan dipotong untuk mendapatkan gambaran hasil bersih yang lebih akurat. Dinamika pasar emas terus berkembang, dan pemahaman mendalam mengenai harga, pajak, serta faktor-faktor yang memengaruhinya sangat krusial bagi setiap investor.





